Tuesday, March 19, 2024
28.7 C
Jayapura

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Transportasi

Tersangka Sudah Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 9,6 M Lebih

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS pemilik PT. PDP sebagai tersangka atas kasus  dugaan korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, tersangka DS sebenarnya sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar lebih ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo menyampaikan, dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, penyidik menetapkan DS selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka.

“Penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Kondomo kepada wartawan saat keterangan pers virtual, Jumat (13/8).

Menurut Kondomo, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau tidak serta merta menghentikan kasus hukum tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Kerusuhan Bertambah Jadi 13 Orang

Kondomo juga menyayangkan dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik. Namun, pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.

Ia juga menjelaskan bahawa dua tahun anggaran yaitu tahun 2017 dan 2018. Dimana LPJ 2017 belum ada pertanggungjawabannya. Tetapi pada tahun 2018 dialokasikan lagi. “Dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu,” jelasnya.

Lanjutnya, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun DS dijerat pasal berlapis yaitu primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Sopir yang Melindas Dua Pemuda

Sementara itu, DS yang sudah menjadi tersangka menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyayangkan proses tersebut masih berlanjut, meskipun dirinya sudah berinisiatif baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.

“Penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik. Ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu dan sudah saya kembalikan seluruhnya senilai Rp 9,660 miliar. Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri,” jelas DS melalui pesan singkatnya. (fia/nat)

Tersangka Sudah Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 9,6 M Lebih

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS pemilik PT. PDP sebagai tersangka atas kasus  dugaan korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, tersangka DS sebenarnya sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar lebih ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo menyampaikan, dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, penyidik menetapkan DS selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka.

“Penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Kondomo kepada wartawan saat keterangan pers virtual, Jumat (13/8).

Menurut Kondomo, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau tidak serta merta menghentikan kasus hukum tersebut.

Baca Juga :  KPU Papua Mulai Konsolidasi, Bawaslu Papua Persiapan Internal

Kondomo juga menyayangkan dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik. Namun, pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.

Ia juga menjelaskan bahawa dua tahun anggaran yaitu tahun 2017 dan 2018. Dimana LPJ 2017 belum ada pertanggungjawabannya. Tetapi pada tahun 2018 dialokasikan lagi. “Dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu,” jelasnya.

Lanjutnya, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun DS dijerat pasal berlapis yaitu primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gubernur Silaturahmi dengan Wali Kota dan Paguyuban Nusantara

Sementara itu, DS yang sudah menjadi tersangka menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyayangkan proses tersebut masih berlanjut, meskipun dirinya sudah berinisiatif baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.

“Penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik. Ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu dan sudah saya kembalikan seluruhnya senilai Rp 9,660 miliar. Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri,” jelas DS melalui pesan singkatnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya