JAYAPURA – Adanya Surat Edaran Mendagri serta perintah dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terkait maraknya keluhan masyarakat terkait keberadaan organisasi masyarakat langsung disikapi Pemprov Papua.
Dipimpin Gubernur, Ramses Limbong, digelar rapat Forkopimda untuk menindaklanjuti isu kekinian yakni keberadaan Ormas. Tujuannya agar jangan sampai Ormas justru membuat orang yang ingin berinvestasi ketakutan dan menarik diri untuk menanamkan modalnya. Ini juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pelaku investasi di daerah.
Dikatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuat kelompok ormas. Namun, seluruh organisasi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya, kebebasan berserikat tetap dijamin. Namun semua ormas harus disiplin dan tunduk pada hukum. Jika terbukti melanggar dan menimbulkan keresahan, statusnya bisa dicabut,” ujarnya.
Sebagaimana Pemerintah Provinsi Papua juga akan membentuk Satgas terpadu untuk menginventarisir dan mengecek aktifitas ormas. Menurut Ramses, keberadaan Satgas ini akan membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Papua, khususnya dalam mendukung aktivitas investasi industri. Gubernur Ramses menegaskan bahwa keamanan merupakan syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua.
“Jika kondisi keamanan tidak kondusif, tentu investor enggan datang ke Papua. Meski demikian, saat ini situasi di Papua secara umum masih aman dan terkendali dari gangguan ormas berbau premanisme,” jelasnya.
Ramses juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada ormas yang terdaftar di Kesbangpol Papua yang menunjukkan perilaku meresahkan masyarakat.