Site icon Cenderawasih Pos

Bacalon Perseorangan Meninggal Saat Proses Pendaftaran di KPU 

FX Sirfefa menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan diterima Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun di Hotel Itese Merauke tempat pendaftaran calon perseorangan, Minggu (12/5) sekira pukul 23.30 WIT. Delapan jam kemudian FX Sirfefa dibawa ke RSUD Merauke dan dinyatakan meninggal dunia. (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE– Bakal Calon Perseorangan Bupati Merauke Fransiskus Xaverius Sirfefa menghembuskan napasnya yang terakhir Senin (13/5) kemarin.

Ia meninggal setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Merauke sekitar pukul 07.30 WIT dari Hotel Itese Merauke. Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya kader dari Partai Gerindra tersebut.

  Kabar duka meninggalnya FX Sirfefa ini tentu mengagetkan semua pihak terutama bagi keluarga almarhum dan para pendukungnya. Pasalnya, pada Minggu (12/5) FX Sirfefa masih melakukan aktivitas dengan mendaftar dan menyerahkan dukungan persyaratan ke KPU Kabupaten Merauke yang digelar di Hotel Itese Merauke.

Almarhum tiba di Aula Hotel Itese Merauke, sekira pukul 23.15 WIT dan sempat menyapa para komisioner dan sekretariat KPU Merauke yang hadir. Setelah melakukan registrasi,  selanjutnya menyerahkan syarat dukungan diterima Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun.

Bahkan setelah menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk dihitung secara manual karena yang diupload dalam Sikon KPU baru tercatat 3.800 dukungan, media ini sempat meminta kepada yang bersangkutan untuk wawancara. Namun  almarhum menyatakan wawancara setelah selesai pendaftaran.

“Nanti saja ya, setelah pendaftaran selesai, ” katanya.

  Kabid Pelayanan Medik RSUD Merauke dr. Mareyke Kulang kepada wartawan menjelaskan bahwa pasien atas nama FX Sirfefa tersebut dibawa ke IGD RSUD Merauke sekitar pukul 07.00 WIT.

‘’Menurut dokter jaga IGD, bahwa saat pasien tiba di IGD memang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dari pergerakan di dada, hembusan napas diperiksa dokter memang sudah tidak ada. Sehingga dokter langsung melakukan RJP melakukan tindakan hidup dasar dengan maksud supaya jantungnya bisa berdenyut dan pernapasan bisa bagus. Tapi, setelah 3 kali dilakukan 3 kali siklus sesuai SOP, tidak kembali normal dan setelah 3 kali siklus dan dioservasi, dilihat matanya sudan medriasis atau kuping melebar. Atau pasien sudah meninggal. Jadi menurut dokter jaga IGD, kemungkinan pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia,’’ katanya.

  Soal kematiannya yang mendadak tersebut, dr Mareyke Kulang mengaku tidak tahu secara pasti karena untuk mengetahui kematiannya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, misalnya bedah jenazah.

‘’Tapi sedikit wawancara tadi dengan keluarga, pasien ini memang ada sedikit riwayat darah tinggi. Kasus-kasus berhenti jantung seperti ini biasanya ada kaitannya dengan penyakit jantung. Kita tidak tahu. Tapi saya mau sampaikan saat ini untuk sebab pastinya kami bisa sampaikan karena harus dilakukan otopsi. Tapi paling banyak kasus-kasus seperti ini karena penyakit jantung, mungkin jantungnya sudah lama ditambah kelelahan atau ada aktivitas  yang sangat ekstra sehingga memicu serangan henti jantung  tersebut,’’ terangnya.    

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum tersebut saat sedang melakukan pendaftaran calon persorangan.

Rosina menjelaskan sesuai dengan buku registrasi, bakal calon perseorangan FX Sirfefa tersebut mengisi  buku registrasi pada Minggu (12/05/2024) sekitar pukul  23.16 WIT.

‘’Mereka telah menyerahkan dukungan yang telah diupload dalam Silon sebanyak 3.821. Sesuai surat dinas KPU Nomor 77, bahwa bakal calon yang belum menginput data B1. KWK, KPU dapat menerima dengan menghitung jumlah dokumen fisik yang diserahkan KPU. Maka tadi malam, setelah itu  kami melakukan perhitungan disaksikan oleh Bawaslu dan LO dari bakal calon. Sampai  tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIT, kami telah menyelesaikan sleuruh perhitungan dukungan dokumen B1. KWK yang diserahkan bakal calon,’’ terangnya.

Rosina juga menjelaskan bahwa  pihaknya juga telah menyelesaikan perhitungan syarat dukungan dengan jumlah 14.386. ‘’Ini dokumen fisik atau dokumen yang telah diupload di Silon  telah dijumlahkan.

Sementara sesuai SK KPU soal syarat dukungan calon persorangan minimal 16.295 dukungan, sehingga dinyatakan dokumen dukungan yang  diserahkan kepada kami  tidak memenuhi syarat. Dari sisi persebarannya telah memenuhi karena tersebar di 20 distrik, tapi dari sisi syarat dukungan mengalami kekurangan sebanyak  1.909 dukungan,’’ terangnya.

Dijelaskan, pihaknya  juga sudah menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada pasangan calon perseorangan tersebut karena tidak memenuhi  syarat.

‘’Kami juga dari KPU menyampaikan duka cita yang mendalam karena dalam proses ini  meninggal dunia. Bahwa dalam proses ini kami melakukan perhitungan secara bersama-sama, dan sekitar pukul 06.55 WIT, beliau pingsan saat kami masih melakukan penghitungan. Jadi kami masih melakukan penghitungan. Pada saat  itu kami masih melakukan penghitungan dan beliau pingsan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit, sekitar pukul 07.15 WIT dna kami masih tetap melanjutkan. Namun kemudian kami mendapat informasi kalau beliau sudah meninggal dunia,’’  tandasnya.     

Untuk diketahui almarhum FX Sirfefa sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024. Sebelumnya  pada periode 2014-2019, almarhum  sempat menjadi Ketua DPR Kabupaten Merauke menggantikan Kanisia Lea Mekiuw yang meninggal dunia karena sakit. (ulo/wen)   

Exit mobile version