Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Komisioner KPU Puncak Dijemput Paksa

JEMPUT PAKSA: Anggota Brimob Polda Papua saat mengawal Komisioner KPU Puncak menggunakan kendaraan Barakuda saat tiba di Grand ABE Hotekl, Selasa (14/5) sore. ( FOTO : Takim/Cepos)

Dijemput Barakuda, Dikawal Anggota Brimob

JAYAPURA-Makin mepetnya batas waktu yang diberikan KPU RI kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Serentak 2019 tingkat Provinsi Papua, membuat KPU Papua terpaksa menjemput paksa KPU kabupaten dan kota yang belum merampungkan pleno rekapitulasi perhitungan suaranya.

Selain karena lambat, jemput paksa ini juga dilakukan terhadap KPUD yang melakukan rapat pleno di luar daerahnya yaitu di Kota Jayapura. Seperti yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang menggelar rapat pleno di Hotel Sahid Papua, di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan akhirnya dijemput paksa oleh KPU Provinsi Papua, Selasa (14/5) sore .

Dari pantauan Cenderawasih Pos, lima orang Komisioner KPU Kabupaten Puncak dijemput menggunakan mobil Barakuda milik Brimob Polda Papua, tiba di Grand ABE Hotel yang menjadi tempat rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua sekira pukul 16.24 WIT.

Tiba di Grand ABE Hotel dengan pengawalan anggota Brimob Polda Papua, lima Komisioner KPU Puncak langsung masuk ke ruang karantina yang telah disediakan KPU Provinsi Papua.

Kurang lebih dua jam kemudian, KPU Provinsi Papua melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten Puncak. 

Baca Juga :  KKB Egianus Kogoye Klaim Tembak Pesawat

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten Puncak juga tidak berjalan mulus. Sejumlah saksi partai politik yang hadir dalam rapat pleno tersebut mempertanyakan nihilnya perolehan suara mereka. Padahal mereka memiliki Caleg dan pengurus partai di kabupaten tersebut. 

Dalam rapat pleno kemarin, hasil rekapitulasi perolehan suara yang disampaikan KPU Puncak ditolak sejumlah saksi. Para saksi menuding sebagian besar prosedur yang dilakukan KPUD Puncak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

  Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya jemput paksa terhadap lima Komisioner KPU Puncak yang melakukan rapat pleno di Kota Jayapura.  Pihaknya melakukan jemput paksa karena hingga kemarin, KPU Puncak belum juga merampung pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten untuk diplenokan di tingkat provinsi. 

jemput paksa.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, KPU Puncak menggelar pleno di Hotel Sahid. Untuk itu, kami meminta bantaun aparat untuk melakukan jemput paksa,” jelas Theodorus Kossay, Selasa (14/5).   

Jemput paksa terhadap KPU Puncak menurut Kossay terpaksa dilakukan lantaran waktu untuk menggelar rapat pleno tingkat provinsi sudah harus rampung Rabu (15/5) hari ini. “Untuk itu, daerah yang masih molor, juga akan kami jemput paksa,” tegasnya. 

Baca Juga :  Masih Terdengar Bunyi Tembakan, Sugapa Seperti Kota Mati

Selain KPU Puncak, sebelumnya KPU Papua menurut Kossay sempat melakukan jemput paksa komisioner Lanny Jaya dan Yahukimo. “Namun saat hendak dijemput di Bandara Sentani, mereka menghindar dari tim yang KPU Papua untuk menjemput mereka,” jelasnya. 

Kossay menambahkan, KPU Provinsi Papua tetap akan melakukan jemput paksa terhadap KPU kabupaten dan kota yang lambat menyelesaikan rapat plenonya. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan aparat yang akan melakukan jemput paksa. 

Disinggung mengenai KPU Kota Jayapura yang sempat diwarning untuk dijemput paksa, Theodorus mengakui untuk Kota Jayapura belum dilakukan jemput paksa. Pasalnya masih banyak yang harus diselesaikan oleh KPU Kota Jayapura.  

“Kami tetap upayakan semua selesai sampai dengan batas waktu yang diberikan KPU RI yaitu tanggal 15 Mei 2019. Untuk Rabu (15/5) kami akan fokus untuk Kota Jayapura dan dipastikan semua selesai,” pungkasnya. 

Sampai Hari Selasa (14/5) kemarin, berdasarkan data yang diperoleh Cenderawasih Pos, sudah ada 26 kabupaten yang melakukan pleno di tingkat provinsi. Hingga Selasa (14/5) malam pukul 22.00 WIT, tiga kabupaten dan kota yang belum menggelar pleno yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Intan Jaya, dan Puncak Jaya. (kim/nat)

JEMPUT PAKSA: Anggota Brimob Polda Papua saat mengawal Komisioner KPU Puncak menggunakan kendaraan Barakuda saat tiba di Grand ABE Hotekl, Selasa (14/5) sore. ( FOTO : Takim/Cepos)

Dijemput Barakuda, Dikawal Anggota Brimob

JAYAPURA-Makin mepetnya batas waktu yang diberikan KPU RI kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Serentak 2019 tingkat Provinsi Papua, membuat KPU Papua terpaksa menjemput paksa KPU kabupaten dan kota yang belum merampungkan pleno rekapitulasi perhitungan suaranya.

Selain karena lambat, jemput paksa ini juga dilakukan terhadap KPUD yang melakukan rapat pleno di luar daerahnya yaitu di Kota Jayapura. Seperti yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang menggelar rapat pleno di Hotel Sahid Papua, di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan akhirnya dijemput paksa oleh KPU Provinsi Papua, Selasa (14/5) sore .

Dari pantauan Cenderawasih Pos, lima orang Komisioner KPU Kabupaten Puncak dijemput menggunakan mobil Barakuda milik Brimob Polda Papua, tiba di Grand ABE Hotel yang menjadi tempat rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua sekira pukul 16.24 WIT.

Tiba di Grand ABE Hotel dengan pengawalan anggota Brimob Polda Papua, lima Komisioner KPU Puncak langsung masuk ke ruang karantina yang telah disediakan KPU Provinsi Papua.

Kurang lebih dua jam kemudian, KPU Provinsi Papua melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten Puncak. 

Baca Juga :  Wali Kota dan Ondoafi Port Numbay Tak Setuju Pergerakan Massa

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten Puncak juga tidak berjalan mulus. Sejumlah saksi partai politik yang hadir dalam rapat pleno tersebut mempertanyakan nihilnya perolehan suara mereka. Padahal mereka memiliki Caleg dan pengurus partai di kabupaten tersebut. 

Dalam rapat pleno kemarin, hasil rekapitulasi perolehan suara yang disampaikan KPU Puncak ditolak sejumlah saksi. Para saksi menuding sebagian besar prosedur yang dilakukan KPUD Puncak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

  Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya jemput paksa terhadap lima Komisioner KPU Puncak yang melakukan rapat pleno di Kota Jayapura.  Pihaknya melakukan jemput paksa karena hingga kemarin, KPU Puncak belum juga merampung pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten untuk diplenokan di tingkat provinsi. 

jemput paksa.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, KPU Puncak menggelar pleno di Hotel Sahid. Untuk itu, kami meminta bantaun aparat untuk melakukan jemput paksa,” jelas Theodorus Kossay, Selasa (14/5).   

Jemput paksa terhadap KPU Puncak menurut Kossay terpaksa dilakukan lantaran waktu untuk menggelar rapat pleno tingkat provinsi sudah harus rampung Rabu (15/5) hari ini. “Untuk itu, daerah yang masih molor, juga akan kami jemput paksa,” tegasnya. 

Baca Juga :  KKB Egianus Kogoye Klaim Tembak Pesawat

Selain KPU Puncak, sebelumnya KPU Papua menurut Kossay sempat melakukan jemput paksa komisioner Lanny Jaya dan Yahukimo. “Namun saat hendak dijemput di Bandara Sentani, mereka menghindar dari tim yang KPU Papua untuk menjemput mereka,” jelasnya. 

Kossay menambahkan, KPU Provinsi Papua tetap akan melakukan jemput paksa terhadap KPU kabupaten dan kota yang lambat menyelesaikan rapat plenonya. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan aparat yang akan melakukan jemput paksa. 

Disinggung mengenai KPU Kota Jayapura yang sempat diwarning untuk dijemput paksa, Theodorus mengakui untuk Kota Jayapura belum dilakukan jemput paksa. Pasalnya masih banyak yang harus diselesaikan oleh KPU Kota Jayapura.  

“Kami tetap upayakan semua selesai sampai dengan batas waktu yang diberikan KPU RI yaitu tanggal 15 Mei 2019. Untuk Rabu (15/5) kami akan fokus untuk Kota Jayapura dan dipastikan semua selesai,” pungkasnya. 

Sampai Hari Selasa (14/5) kemarin, berdasarkan data yang diperoleh Cenderawasih Pos, sudah ada 26 kabupaten yang melakukan pleno di tingkat provinsi. Hingga Selasa (14/5) malam pukul 22.00 WIT, tiga kabupaten dan kota yang belum menggelar pleno yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Intan Jaya, dan Puncak Jaya. (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya