Diapun mengatakan jika melihat pemilu 2024, menjadi pertanyaan besar adalah apakah caleg khususnya OAP ini semua kader partai politik. Sehingga tidak kemudian partai politik sebagai kuda tunggangan untuk menuju singgasana DPR atau dibidang pimpinan eksekutif.
“Tapi juga kader-kader partai politik ini termasuk OAP juga harus menyadari bahwa memang untuk menjadi seorang anggota legislatif itu hal yang tidak mudah,” ujarnya. .
Diapun mengatakan hal lain yang perlu diketahui para Caleg khususnya OAP, demokrasi di Indonesia saat ini cukup mahal. Baik partai politik kader partai politik bahkan kadang-kadang juga penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Sehingga dengan demikian seorang kader yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif harus benar-benar mempersiapkan diri. “Karena demokrasi yang pertama dia mahal,” kata Gani.
Atas dasar inilah maka hal pertama yang perlu disiapkan oleh kader partai politik adalah harus punya cost politik, harus mampu membiayai perjuangannya, (bukan berarti money politic). Sebab pragmatisme bukan hanya melandai aktor-aktor politik, tapi juga masyarakat mengalami pragmatisme.
“Kalau saya amati sebagai seorang akademisi kader partai politik itu harus menyiapkan yang pertama adalah cost politik, yang kedua adalah harus mempunyai Team work yang kuat untuk mengikuti seluruh tahapan,” kata Gani.
Selain itu caleg juga harus mempunyai aksesibilitas publik. Dan yang peling penting mampu memikat hati rakyat. “Jangan sampai, saat pileg terus tiba-tiba mau jadi anggota dewan, ini yang tidak boleh,” ujarnya.
Diapun mengatakan dialektika dari fenomena politik saat ini, caleg khususnya OAP harus belajar dari pengalaman yang ada untuk memperbaiki masa-masa yang akan datang. Termasuk kaderisasi partai poltik harus siap secara matang.
“Karena kalau berbicara soal financial dan kasesibilitas, OAP mungkin tidak memiliki itu,” bebernya.
Sementara itu bagi caleg yang tidak puas dengan hasil dengan pemilu saat ini, dapat berproses melalui jalur hukum.
“Kalau ada yang tidak puas, bisa melalui jalur hukum, seperti mengadu ke Bawaslu, artinya menggunakan sarana yang ada,” pungkas Alumni S3 Fakultas Hukum Unhas Makasar itu. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos