MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Puncak akan menjatuhi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat konflik di Distrik Kwamki Narama.Seperti diketahui, konflik dua kelompok warga di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama yang berlangsung sejak 31 Oktober 2025 telah berakhir dan berujung damai pada Senin, 12 Januari 2026.
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata ada keterlibatan dari oknum ASN, Mantan Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Ha itu berdasarkan data yang ia peroleh.
Sanksi diberikan karena menurutnya sebagai ASN mereka mengerti jika konflik adalah salah dan seharusnya tidak ikut bergabung, dan memberikan edukasi jika apa yang dilakukan masyarakat.
“Jadi ini sanksi disiplin akan kami lakukan. Saya sudah pendataan, jadi ketika perang terjadi 4 bulan ini, ada pegawai negeri dari Puncak terlibat, kami tidak akan tolerir lagi, tidak akan ampun-ampun,” ungkapnya Nenu, Selasa (13/1).
Ia memastikan akan menegakkan aturan main. “Aturan tegas akan kami tegakkan. ASN itu orang mengerti, sudah pegawai negeri baru ikut bergabung lagi dalam perang, ini tidak diperbolehkan. Jadi jangan ASN coba-coba untuk ikut perang,” sambungnya.
Nenu memperkirakan ada puluhan ASN yang terlibat dalam konflik tersebut. Parahnya lagi, mereka pun ikut terbagi dalam dua kubu.
“Ya, kita ini saling tahu. Jadi ya saling salaman tadi. Wah, ini pegawai negeri, anda terlibat! Ini tidak boleh terjadi. DPR juga terlibat, itu tidak boleh,” tutupnya.Nenu mengaku menyesali tindakan yang dipilih oleh para oknum tersebut. Untuk itu, ia akan melaporkannya kepada Bupati Puncak untuk ditindak tegas sesuai disiplin ASN. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos