Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dikenal Pendiam, Sempat Melintas Dilokasi  Pengeroyokan

JAYAPURA – Hasil penyidikan terhadap RN, pelaku yang  membakar salah satu los di Pasar Yotefa serta beberapa  titik lainnya disekitar pasar ditemukan keterangan yang  cukup mencengangkan.

Bagaimana tidak, pertama ia mengaku sebagai pelaku  tunggal dalam kasus pembakaran tersebut. Lalu  saat  melakukan aksinya ada dua warga yang sempat diamuk  massa karena diduga sebagai pelaku. Nah disitu RN  sempat melintas dilokasi pengeroyokan sebelum  akhirnya ia memilih pergi menjauh dari pasar.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa ia (RN) sempat  melintas di lokasi kejadian ketika ada  pengeroyokan. Tapi  ia tidak ikut – ikutan disitu dan hanya melintas kemudian  pergi,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor  Mackbon di Malpolresta, Rabu (10/1).

Menariknya setelah melakukan semua aksinya, ia  memilih kembali ke GOR Waringin lalu tidur sehingga ia  tidak mengetahui persis apa dampak dari perbuatan yang  dilakukan.  “Sekira pukul 07.45 WIT tersangka (RN) masuk ke dalam  pasar kemudian membakar los pakaian cakar bongkar dengan cara mengumpulkan kain – kain bekas kemudian  meletakkan di atas kursi kayu lalu membakar. Tapi  setelah itu ia keluar dan kembali ke GOR Waringin kemudian tidur,” beber Kapolresta.

Baca Juga :  Selama Nataru, RS. Bhayangkara Siapkan Armada Jemput Pasien

Dan ternyata setelah digali lebih dalam, niatan untuk  membakar ini sudah ada sejak November 2023 lalu. Tersangka nampaknya menyimpan dendam terhadap  warga disekitar. Informasi lain yang diterima

Cenderawasih Pos pelaku yang tinggal di Kotaraja ini  dikenal sangat pendiam dan beberapa temannya tidak  menyangka jika RN nekat melakukan perbuatan tersebut. “Dia (RN) sangat pendiam tapi itulah, kita tidak tahu isi  hatinya dan ternyata orang pendiam kalau marah  memang ngeri, tidak bisa mengendalikan diri,” beber salah satu rekan RN yang enggan menyebut namanya.

Yang diketahui lagi RN diduga sakit hati karena kerap  dibully oleh warga sekitar pasar dan karena itulah ia  dendam kemudian melakukan pembakaran. Pelaku yang  tidak memiliki pekerjaan ini terancam pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun karena dengan sengaja melakukan pembakaran dan perbuatan yang  dilakukan menyebabkan bahaya bagi masyakat umum  maupun barang.  “Ia terancam 12 tahun pindana,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Masjid Raya Baiturrahim Siapkan Ratusan Takjil 

Perkembangan lainnya adalah penyidik telah melakukan  pemeriksaan tes urin untuk mencaritahu apakah pelaku  menggunakan narkoba dan hasilnya negative. “Masih  banyak yang akan kami dalami tapi hasil urin ia negative,” tutup Kapolresta. (ade)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Hasil penyidikan terhadap RN, pelaku yang  membakar salah satu los di Pasar Yotefa serta beberapa  titik lainnya disekitar pasar ditemukan keterangan yang  cukup mencengangkan.

Bagaimana tidak, pertama ia mengaku sebagai pelaku  tunggal dalam kasus pembakaran tersebut. Lalu  saat  melakukan aksinya ada dua warga yang sempat diamuk  massa karena diduga sebagai pelaku. Nah disitu RN  sempat melintas dilokasi pengeroyokan sebelum  akhirnya ia memilih pergi menjauh dari pasar.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa ia (RN) sempat  melintas di lokasi kejadian ketika ada  pengeroyokan. Tapi  ia tidak ikut – ikutan disitu dan hanya melintas kemudian  pergi,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor  Mackbon di Malpolresta, Rabu (10/1).

Menariknya setelah melakukan semua aksinya, ia  memilih kembali ke GOR Waringin lalu tidur sehingga ia  tidak mengetahui persis apa dampak dari perbuatan yang  dilakukan.  “Sekira pukul 07.45 WIT tersangka (RN) masuk ke dalam  pasar kemudian membakar los pakaian cakar bongkar dengan cara mengumpulkan kain – kain bekas kemudian  meletakkan di atas kursi kayu lalu membakar. Tapi  setelah itu ia keluar dan kembali ke GOR Waringin kemudian tidur,” beber Kapolresta.

Baca Juga :  Siap Bentuk Posko Induk Untuk Pengawasan  THR

Dan ternyata setelah digali lebih dalam, niatan untuk  membakar ini sudah ada sejak November 2023 lalu. Tersangka nampaknya menyimpan dendam terhadap  warga disekitar. Informasi lain yang diterima

Cenderawasih Pos pelaku yang tinggal di Kotaraja ini  dikenal sangat pendiam dan beberapa temannya tidak  menyangka jika RN nekat melakukan perbuatan tersebut. “Dia (RN) sangat pendiam tapi itulah, kita tidak tahu isi  hatinya dan ternyata orang pendiam kalau marah  memang ngeri, tidak bisa mengendalikan diri,” beber salah satu rekan RN yang enggan menyebut namanya.

Yang diketahui lagi RN diduga sakit hati karena kerap  dibully oleh warga sekitar pasar dan karena itulah ia  dendam kemudian melakukan pembakaran. Pelaku yang  tidak memiliki pekerjaan ini terancam pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun karena dengan sengaja melakukan pembakaran dan perbuatan yang  dilakukan menyebabkan bahaya bagi masyakat umum  maupun barang.  “Ia terancam 12 tahun pindana,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Selama Nataru, RS. Bhayangkara Siapkan Armada Jemput Pasien

Perkembangan lainnya adalah penyidik telah melakukan  pemeriksaan tes urin untuk mencaritahu apakah pelaku  menggunakan narkoba dan hasilnya negative. “Masih  banyak yang akan kami dalami tapi hasil urin ia negative,” tutup Kapolresta. (ade)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya