Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Basoka Logo Divonis Satu Tahun Penjara

JALANI SIDANG:Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, bulan Desember 2019 lalu. ( FOTO: Yewen/Cepos)

ULMWP:  Vonis Bazoka Dinilai Sebagai Upaya Kriminalisasi

JAYAPURA- Terdakwa pemalsuan dokumen, Basoka Logo alias Yusak dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/1) lalu. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya Basoka Logo alias Yusak divonis satu tahun penjara.

Kata Emanuel, putusan dari majelis hakim terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. 

“Ia benar Basoka Logo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan 1 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa tahanan dari terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya tiga tahun penjara,” kata Emanuel melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (14/1).

Menurut Emanuel, kliennya Bazoka Logo ditahan pada pada tanggal 15 Desember 2019. Awalnya, Bazoka Logo dipanggil sebagai penanggung jawab aksi damai pada tanggal 15 Agustus 2019. Tetapi akhirnya dijadikan tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polresta Jayapura Kota. “Tindakan penyidik tersebut disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis hak politik Papua,” sesalnya. 

Emanuel menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, JPU menggunakan dakwaan alternatif dengan dugaan melanggar 261 Ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 264 Ayat (2) KUHP junto Pasal 266 Ayat (1) KUHP junto Pasal 263 Ayat (1) KUHP. 

Namun dalam bantahan terhadap dakwaan, pihaknya sebagai penasehat hukum menegaskan bahwa surat dakwaan JPU tidak cerkat, jelas, dan tidak lengkap, sehingga batal demi hukum.

“Proses penangkapan terdakwa tidak sesuai prosedur KUHAP dan terdakwa adalah korban kriminalisasi aktivis HAM Papua. Namun demikian, majelis hakim dalam putusan sela menolak keberatan atau eksepsi kami dan memerintahkan sidang lanjutan pada agenda pembuktian,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Nduga Berharap ini Kejadian Terakhir

Dari hasil pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, pihaknya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyimpulkan bahwa Adi Kudligagal tidak merasa dirugikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh kliennya Bazoka Logo.

Yusak Logo Alias Bazoka Logo didakwa melakukan pemalsuan surat paspor Republik Indonesia bukan pemalsuan E-KTP. Petugas Imingrasi terbukti memalsukan surat Pasport Republik Indonesia untuk Yusak Logo alias Bazoka Logo dan Yeskel Logo alias Bazoka Logo terbukti menjadi korban pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi.

“Pada putusannya, majelis hakim memvonis klien kami dengan hukuman 1 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui sejak ditahan pada tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan putusan pada tanggal 9 Januari 2020,” tambah Emanuel.

Sementara itu, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)  menilai, vonis 1 tahun penjara terhadap Bazoka Logo sebagai bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap Bazoka.

  “ Sebelumnya, JPU dalam Surat tuntutannya menyebutkan terdakwa Bazoka Logo terbukti melanggar Pasal 266 KUHP atas tuduhan pemalsuan dokumen (pasport), dan mengancam Bazoka dengan pidana selama 3 Tahun penjara, namun ancaman itu berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Tim Kuasa Hukum Bazoka Logo pada hari Kamis, 9 Januari 2020 telah menepis tuntutan JPU dalam agenda Tuntutan Pembelaan atau pleidoi dan putusan,” ujar Erik Walela, Deputi Bidang Politik ULMWP.

 Berdasarkan penemuan bukti-bukti hukum yang disampaikan Kuasa Hukum Bazoka, petugas Imingrasi telah terbukti melakukan pemalsuan surat Pasport RI untuk Bazoka Logo. “ Dengan demikian disini terlihat sangat jelas bahwa, ada indikator kuat yang muncul dimana disini ada upaya Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia bersama kantor Imigrasi di Jayapura, dalam rangka mengkriminalisasi pemimpin ULMWP yang memperjuangkan kemerdekaan West Papua secara damai,” terangnya.

Baca Juga :  Hati-hati Buka Masker Saat Istirahat!

  Tidak hanya itu, upaya kriminalisasi dengan target pemimpin ULMWP dan organisasi ULMWP sudah terbaca dan terlihat dari awal proses penangkapan Bazoka Logo, maupun juga aktivis serta pemimpin ULMWP lainnya seperti Buchtar Tabuni yang sedang menjalani proses di Kalimantan Timur.

  Bazoka ditangkap ketika mengkomandoi aksi damai dalam rangka menolak New York Agreement 15 Agustus 1962 dan mendukung pertemuan para pemimpin Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dari 18 negara anggota yang berlangsung di Tuvalu pada 15 Agustus 2019 lalu.

  Dalam ULMWP, Bazoka dipercayakan bertanggung jawab atas semua aktivitas politik Papua Merdeka dalam sipil kota di West Papua, sehingga dirinya selaku penanggung jawab, Ia ditelepon oleh Polisi untuk mendatangi kantor Polresta Jayapura Kota. Sekitar pukul 18:57, Intelkam Polres ketemu Bazoka di dekat terminal lama Imbi dan dia bersama Intelkam menuju ke kantor Polisi untuk diminta pertanggung jawaban. 

Setibanya di Mapolresta Jayapura Kota, awal interogasi Polisi tidak singgung sedikit pun tentang aksi ULMWP tanggal 15 Agustus 2019, tetapi Polisi langsung sodorkan interogasi tentang paspor (bukan tentang aksi). Padahal awalnya Polisi menghubungi Bazoka untuk dimintai keterangan terkait aksi damai ULMWP. 

  Massa aksi setelah diperiksa 1×24 jam, mereka kemudian dipulangkan oleh Kepolisian, namun Bazoka ditahan, hingga hari berikutnya tepat tanggal 17 Agustus 2019. Status Bazoka kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tuduhan pemalsuan dokumen (paspor).

  Setelah jalani proses dari awal penangkapan hingga tahap sidang-sidang di Pengadilan, akhirnya Hakim telah menjatuhkan putusan dan ia akan jalani hukuman dalam waktu yang tersisa (sekitar 7 bulan lagi) di penjara. (bet/luc/nat)

JALANI SIDANG:Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, bulan Desember 2019 lalu. ( FOTO: Yewen/Cepos)

ULMWP:  Vonis Bazoka Dinilai Sebagai Upaya Kriminalisasi

JAYAPURA- Terdakwa pemalsuan dokumen, Basoka Logo alias Yusak dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/1) lalu. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya Basoka Logo alias Yusak divonis satu tahun penjara.

Kata Emanuel, putusan dari majelis hakim terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. 

“Ia benar Basoka Logo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan 1 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa tahanan dari terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya tiga tahun penjara,” kata Emanuel melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (14/1).

Menurut Emanuel, kliennya Bazoka Logo ditahan pada pada tanggal 15 Desember 2019. Awalnya, Bazoka Logo dipanggil sebagai penanggung jawab aksi damai pada tanggal 15 Agustus 2019. Tetapi akhirnya dijadikan tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polresta Jayapura Kota. “Tindakan penyidik tersebut disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis hak politik Papua,” sesalnya. 

Emanuel menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, JPU menggunakan dakwaan alternatif dengan dugaan melanggar 261 Ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 264 Ayat (2) KUHP junto Pasal 266 Ayat (1) KUHP junto Pasal 263 Ayat (1) KUHP. 

Namun dalam bantahan terhadap dakwaan, pihaknya sebagai penasehat hukum menegaskan bahwa surat dakwaan JPU tidak cerkat, jelas, dan tidak lengkap, sehingga batal demi hukum.

“Proses penangkapan terdakwa tidak sesuai prosedur KUHAP dan terdakwa adalah korban kriminalisasi aktivis HAM Papua. Namun demikian, majelis hakim dalam putusan sela menolak keberatan atau eksepsi kami dan memerintahkan sidang lanjutan pada agenda pembuktian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelayanan di IGD RSUD Jayapura Kembali Normal

Dari hasil pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, pihaknya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyimpulkan bahwa Adi Kudligagal tidak merasa dirugikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh kliennya Bazoka Logo.

Yusak Logo Alias Bazoka Logo didakwa melakukan pemalsuan surat paspor Republik Indonesia bukan pemalsuan E-KTP. Petugas Imingrasi terbukti memalsukan surat Pasport Republik Indonesia untuk Yusak Logo alias Bazoka Logo dan Yeskel Logo alias Bazoka Logo terbukti menjadi korban pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi.

“Pada putusannya, majelis hakim memvonis klien kami dengan hukuman 1 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui sejak ditahan pada tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan putusan pada tanggal 9 Januari 2020,” tambah Emanuel.

Sementara itu, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)  menilai, vonis 1 tahun penjara terhadap Bazoka Logo sebagai bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap Bazoka.

  “ Sebelumnya, JPU dalam Surat tuntutannya menyebutkan terdakwa Bazoka Logo terbukti melanggar Pasal 266 KUHP atas tuduhan pemalsuan dokumen (pasport), dan mengancam Bazoka dengan pidana selama 3 Tahun penjara, namun ancaman itu berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Tim Kuasa Hukum Bazoka Logo pada hari Kamis, 9 Januari 2020 telah menepis tuntutan JPU dalam agenda Tuntutan Pembelaan atau pleidoi dan putusan,” ujar Erik Walela, Deputi Bidang Politik ULMWP.

 Berdasarkan penemuan bukti-bukti hukum yang disampaikan Kuasa Hukum Bazoka, petugas Imingrasi telah terbukti melakukan pemalsuan surat Pasport RI untuk Bazoka Logo. “ Dengan demikian disini terlihat sangat jelas bahwa, ada indikator kuat yang muncul dimana disini ada upaya Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia bersama kantor Imigrasi di Jayapura, dalam rangka mengkriminalisasi pemimpin ULMWP yang memperjuangkan kemerdekaan West Papua secara damai,” terangnya.

Baca Juga :  Kondisi Intan Jaya Aman Namun Siaga

  Tidak hanya itu, upaya kriminalisasi dengan target pemimpin ULMWP dan organisasi ULMWP sudah terbaca dan terlihat dari awal proses penangkapan Bazoka Logo, maupun juga aktivis serta pemimpin ULMWP lainnya seperti Buchtar Tabuni yang sedang menjalani proses di Kalimantan Timur.

  Bazoka ditangkap ketika mengkomandoi aksi damai dalam rangka menolak New York Agreement 15 Agustus 1962 dan mendukung pertemuan para pemimpin Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dari 18 negara anggota yang berlangsung di Tuvalu pada 15 Agustus 2019 lalu.

  Dalam ULMWP, Bazoka dipercayakan bertanggung jawab atas semua aktivitas politik Papua Merdeka dalam sipil kota di West Papua, sehingga dirinya selaku penanggung jawab, Ia ditelepon oleh Polisi untuk mendatangi kantor Polresta Jayapura Kota. Sekitar pukul 18:57, Intelkam Polres ketemu Bazoka di dekat terminal lama Imbi dan dia bersama Intelkam menuju ke kantor Polisi untuk diminta pertanggung jawaban. 

Setibanya di Mapolresta Jayapura Kota, awal interogasi Polisi tidak singgung sedikit pun tentang aksi ULMWP tanggal 15 Agustus 2019, tetapi Polisi langsung sodorkan interogasi tentang paspor (bukan tentang aksi). Padahal awalnya Polisi menghubungi Bazoka untuk dimintai keterangan terkait aksi damai ULMWP. 

  Massa aksi setelah diperiksa 1×24 jam, mereka kemudian dipulangkan oleh Kepolisian, namun Bazoka ditahan, hingga hari berikutnya tepat tanggal 17 Agustus 2019. Status Bazoka kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tuduhan pemalsuan dokumen (paspor).

  Setelah jalani proses dari awal penangkapan hingga tahap sidang-sidang di Pengadilan, akhirnya Hakim telah menjatuhkan putusan dan ia akan jalani hukuman dalam waktu yang tersisa (sekitar 7 bulan lagi) di penjara. (bet/luc/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya