Saturday, December 14, 2024
27.7 C
Jayapura

Kantor Pertanahan Digeledah Kejaksaan

Terkait itu beberapa hari sebelumnya kantor pertanahan di Otonom ini sempat  didatngi Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua. Pihak Kejati  melakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Kota Jayapura.  Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen pendukung penyidikan perkara yang berkaitan dengan munculnya sertipikat dilokasi konservasi.

Seperti dalam pemberitaan media WartaPlus bahwa ada penggeledahan ini sebagai bentuk keseriusan Kejati Papua dalam menangani perkara konservasi hutan. 

“Kami mencari dokumen pendukung, mengingat selama ini tidak ada tindaklanjut oleh badan pertanahan ketika kami menyurat,” ucapnya Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki  di WartaPlus.

Baca Juga :  Resmikan 3 Provinsi DOB Papua, Tito: Ini Tanggal dan Hari Bagus Mudah

Dia juga menyebutkan kasus perkara konservasi hutan yang ditangani Pidsus saat ini menjadi atensi pimpinan. 

“Perkara ini cukup unik dimana daerah konservasi yang seharusnya tidak boleh ada bangunan, tapi nyatanya sudah banyak pemukiman dan tempat usaha,” jelasnya. Dia menduga ada permain oknum pemangku kepentingan di Badan Pertanahan yang membuat sertifikat diatas lahan konservasi.

“Ada ratusan sertifikat yang dibuat, seharusnya tidak boleh karena ini hutan konservasi,” jelasnya. Iapun menyatakan bahwa setelah tahap penyidikan barulah nanti akan ada tersangka. 

“Yang jelas tersangka nantinya datang dari pemangku kepentingan di badan pertanahan baik Kota maupun Provinsi,” tutupnya. (roy/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Angin Segar bagi Pencaker di Papua

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait itu beberapa hari sebelumnya kantor pertanahan di Otonom ini sempat  didatngi Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua. Pihak Kejati  melakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Kota Jayapura.  Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen pendukung penyidikan perkara yang berkaitan dengan munculnya sertipikat dilokasi konservasi.

Seperti dalam pemberitaan media WartaPlus bahwa ada penggeledahan ini sebagai bentuk keseriusan Kejati Papua dalam menangani perkara konservasi hutan. 

“Kami mencari dokumen pendukung, mengingat selama ini tidak ada tindaklanjut oleh badan pertanahan ketika kami menyurat,” ucapnya Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki  di WartaPlus.

Baca Juga :  UMP Papua Naik 8,3 Persen

Dia juga menyebutkan kasus perkara konservasi hutan yang ditangani Pidsus saat ini menjadi atensi pimpinan. 

“Perkara ini cukup unik dimana daerah konservasi yang seharusnya tidak boleh ada bangunan, tapi nyatanya sudah banyak pemukiman dan tempat usaha,” jelasnya. Dia menduga ada permain oknum pemangku kepentingan di Badan Pertanahan yang membuat sertifikat diatas lahan konservasi.

“Ada ratusan sertifikat yang dibuat, seharusnya tidak boleh karena ini hutan konservasi,” jelasnya. Iapun menyatakan bahwa setelah tahap penyidikan barulah nanti akan ada tersangka. 

“Yang jelas tersangka nantinya datang dari pemangku kepentingan di badan pertanahan baik Kota maupun Provinsi,” tutupnya. (roy/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kapal Berbendera Australia Tinggalkan Wanam

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya