Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Kota Jayapura Tolak RDP

Wali Kota Akan Surati MRP dan Gubernur Papua

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura beserta seluruh elemen masyarakat, di Kota Jayapura sepakat menolak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada 17-18 November 2020 dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 24-25 November 2020 yang hendak digelar Majelis Rakyat Papua ( MRP) di Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. ( foto: Priyadi/Cepos)

  Kesimpulan ini diambil dalam pertemuan yang melibatkan semua pihak, yakni para ondoafi di Kota Jayapura, LMA Port Numbay, Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) dari 14 kampung adat di Kota Jayapura, perwakilan Paguyuban, Forkopimda Kota Jayapura dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, juga aparat TNI dan Polri yang berlangsung di halaman parkir depan main hall Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (13/12)kemarin.

“ Kesimpulan pertama dari pertemuan pemerintah Kota Jayapura dengan  seluruh elemen masyarakat  bahwa  menolak Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan pada 17-18 November 2020, dan juga Menolak Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan dilaksanakan pada, 24-25 November 2020 di Kota Jayapura,” ujar Wali Kota Tomi Mano.
  Kepakatan yang merupakan kesimpulan lainnya, kedua yakni mendukung untuk tetap terlaksananya kelanjutan Otsus di Tanah Papua dan meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus secara menyeluruh di Tanah Papua.

Baca Juga :  Gereja Dilibatkan Dalam Penanganan Covid 19

  Ketiga, mendorong penegakan hukum terkait penggunaan dana Otsus di seluruh tanah  Papua dari tingkat Provinsi hingga kabupaten kota
keempat, Mendorong terwujudnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tanah Tabi – Saireri

 Untuk penolakan RDP dan RDPU, Pemkot akan menyampaikan penolakan secara langsung melalui menyurat resmi ke MRP dan Gubernur Papua. “  Hasil keputusan rapat ini akan diantar dan diserahkan langsung oleh masyarakat adat Port Numbay kepada MPR,” ujar Wali Kota.

   Menurutnya, keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan situasi keamanan  di Kota Jayapura yang harus dijaga dan untuk menghidari konflik. “ Kota Jayapura  sebagai ibu Kota Provinsi, miniaturnya Indonesia, sehingga harus dijaga, aman dan damai, jangan lagi ada konflik terjadi di kota ini,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Warga Sipil yang Tewas Bukan Anggota KKB

Selain dari itu, dalam masa pandemic Covid-19, Kota Jayapura masih dalam klaster yang cukup tinggi, sehingga penegakan aturan dan protocol kesehatan tetap diterapkan, termasuk tidak mengizinkan diadakan pertemuan yang mengumpulkan massa. “ Kami juga akan surati Kapolda Papua agar tidak mengizinkan pelaksaan pertemuan RDP tersebut, karena ini situasi Covid-19, dimana tidak diperbolehkan ada kumpulan massa dalam jumlah banyak, dan ini salah satu alasan juga yang perlu dipahami kita bersama,” ujar Mano. (dil/luc)

Wali Kota Akan Surati MRP dan Gubernur Papua

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura beserta seluruh elemen masyarakat, di Kota Jayapura sepakat menolak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada 17-18 November 2020 dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 24-25 November 2020 yang hendak digelar Majelis Rakyat Papua ( MRP) di Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. ( foto: Priyadi/Cepos)

  Kesimpulan ini diambil dalam pertemuan yang melibatkan semua pihak, yakni para ondoafi di Kota Jayapura, LMA Port Numbay, Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) dari 14 kampung adat di Kota Jayapura, perwakilan Paguyuban, Forkopimda Kota Jayapura dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, juga aparat TNI dan Polri yang berlangsung di halaman parkir depan main hall Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (13/12)kemarin.

“ Kesimpulan pertama dari pertemuan pemerintah Kota Jayapura dengan  seluruh elemen masyarakat  bahwa  menolak Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan pada 17-18 November 2020, dan juga Menolak Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan dilaksanakan pada, 24-25 November 2020 di Kota Jayapura,” ujar Wali Kota Tomi Mano.
  Kepakatan yang merupakan kesimpulan lainnya, kedua yakni mendukung untuk tetap terlaksananya kelanjutan Otsus di Tanah Papua dan meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus secara menyeluruh di Tanah Papua.

Baca Juga :  Eks Napi dan Warga PNG Berulah, Edarkan 3,5 Kg Ganja

  Ketiga, mendorong penegakan hukum terkait penggunaan dana Otsus di seluruh tanah  Papua dari tingkat Provinsi hingga kabupaten kota
keempat, Mendorong terwujudnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tanah Tabi – Saireri

 Untuk penolakan RDP dan RDPU, Pemkot akan menyampaikan penolakan secara langsung melalui menyurat resmi ke MRP dan Gubernur Papua. “  Hasil keputusan rapat ini akan diantar dan diserahkan langsung oleh masyarakat adat Port Numbay kepada MPR,” ujar Wali Kota.

   Menurutnya, keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan situasi keamanan  di Kota Jayapura yang harus dijaga dan untuk menghidari konflik. “ Kota Jayapura  sebagai ibu Kota Provinsi, miniaturnya Indonesia, sehingga harus dijaga, aman dan damai, jangan lagi ada konflik terjadi di kota ini,” terangnya.

Baca Juga :  Luhut Ingatkan Pejabat Papua Perhatikan Pendidikan

Selain dari itu, dalam masa pandemic Covid-19, Kota Jayapura masih dalam klaster yang cukup tinggi, sehingga penegakan aturan dan protocol kesehatan tetap diterapkan, termasuk tidak mengizinkan diadakan pertemuan yang mengumpulkan massa. “ Kami juga akan surati Kapolda Papua agar tidak mengizinkan pelaksaan pertemuan RDP tersebut, karena ini situasi Covid-19, dimana tidak diperbolehkan ada kumpulan massa dalam jumlah banyak, dan ini salah satu alasan juga yang perlu dipahami kita bersama,” ujar Mano. (dil/luc)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya