Friday, October 18, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawaslu  Dalami Laporan Paslon Pimpin Sidang APBD 2025

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir membenarkan bahwa ada pihaknya yang membuat laporan ke Bawaslu Kota Jayapura terkait adanya salah satu Paslon yang maju di Pilkada Kota Jayapura namun masih memimpin sidang APBD 2025.

“Ya, beberapa waktu lalu memang ada laporan itu masuk di kami Bawaslu Kota Jayapura,”ungkap Frans Rumsawir saat dikonfermasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Jumat (11/10) malam.

Frans mengaku, laporan itu sudah didalami pihaknya termasuk melakukan klarifikasi ke Sekwan setempat. “Kami sudah lakukan klarifikasi terkait dengan sidang dewan tersebut. Kasusnya memang agak kasuistis sekali, karena menetapkan agenda negara,”tegas Frans.

Namun Frans menjelaskan, jika kasus ini masih terus didalami, kendatipun sudah diklarifikasi kepihak terkait, tetapi masih perlu membuktikan surat tertulis dari Mendagri bahwa yang bersangkutan diberikan ijin memimpin sidang APBD 2025 tersebut.

Baca Juga :  Kesan Lepas Tangan Merusak Wibawa Pemprov Papua

Hal ini penting jangan sampai putusan sidang itu menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan juga berkordinasi ke KPU soal kasus ini,” bebernya.

Lanjut Frans, secara etika memang tidak diperbolehkan, tetapi karena agenda akhir yang harus diselesaikan dan menurut Sekwan mereka diijinkan untuk memimpin sidang oleh Kementrian Dalam Negeri.

“Surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu yang saya minta sekarang dan sampai saat ini kami menunggu, bukan hanya telpon suara tetapi harus disampaikan secara tertulis,”ujarnya. Lanjut Frans, yang diduga dalam masalah ini yakni memimpin sidang APBD 2025 di DPR Papua selama 2 hari.

“Memang saya lihat tidak ada pimpinan sidang dan agenda itu harus segera ditetapkan, namun kami masih dalami dan menunggu pembuktian surat resmi dari Mendagri sebagai pembuktian dan benar-benar itu sah, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari,”pungkasnya. (ans/ade).

Baca Juga :  Manajemen Persipura Tetap Evaluasi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir membenarkan bahwa ada pihaknya yang membuat laporan ke Bawaslu Kota Jayapura terkait adanya salah satu Paslon yang maju di Pilkada Kota Jayapura namun masih memimpin sidang APBD 2025.

“Ya, beberapa waktu lalu memang ada laporan itu masuk di kami Bawaslu Kota Jayapura,”ungkap Frans Rumsawir saat dikonfermasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Jumat (11/10) malam.

Frans mengaku, laporan itu sudah didalami pihaknya termasuk melakukan klarifikasi ke Sekwan setempat. “Kami sudah lakukan klarifikasi terkait dengan sidang dewan tersebut. Kasusnya memang agak kasuistis sekali, karena menetapkan agenda negara,”tegas Frans.

Namun Frans menjelaskan, jika kasus ini masih terus didalami, kendatipun sudah diklarifikasi kepihak terkait, tetapi masih perlu membuktikan surat tertulis dari Mendagri bahwa yang bersangkutan diberikan ijin memimpin sidang APBD 2025 tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pesta Demokrasi, FKUB Keerom Canangkan Gerpemda Kerukma

Hal ini penting jangan sampai putusan sidang itu menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan juga berkordinasi ke KPU soal kasus ini,” bebernya.

Lanjut Frans, secara etika memang tidak diperbolehkan, tetapi karena agenda akhir yang harus diselesaikan dan menurut Sekwan mereka diijinkan untuk memimpin sidang oleh Kementrian Dalam Negeri.

“Surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu yang saya minta sekarang dan sampai saat ini kami menunggu, bukan hanya telpon suara tetapi harus disampaikan secara tertulis,”ujarnya. Lanjut Frans, yang diduga dalam masalah ini yakni memimpin sidang APBD 2025 di DPR Papua selama 2 hari.

“Memang saya lihat tidak ada pimpinan sidang dan agenda itu harus segera ditetapkan, namun kami masih dalami dan menunggu pembuktian surat resmi dari Mendagri sebagai pembuktian dan benar-benar itu sah, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari,”pungkasnya. (ans/ade).

Baca Juga :  Hanya Dakwah dan Syiar Agama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya