JAYAPURA-Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK), mencatat sedikitnya 17 dugaan pelanggaran oleh oknum aparat selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Papua 2025. Dugaan pelanggaran itu kini tengah dikumpulkan untuk dilaporkan ke lembaga berwenang.
Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farowowan, mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup campur tangan dalam proses rekapitulasi, hingga ancaman terhadap petugas pemilu. Bukti-buktinya, kata dia, sedang dilengkapi oleh struktur tim kampanye dan partai di tingkat bawah.
“Beberapa laporan telah kami layangkan, termasuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait akun-akun palsu yang memprovokasi di media sosial. Laporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian akan segera kami lakukan,” ujarnya di Jayapura, Selasa (12/8).
Baharudin menegaskan, pelanggaran yang diduga masih berada dalam ranah pelanggaran pemilu. Meski demikian, pihaknya terus mengumpulkan bukti agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lanjutnya, Tim hukum juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu membangun koordinasi teknis yang baik dengan Polri untuk menghindari pelanggaran netralitas. Pihaknya pun meminta Kapolda dan Kapolres memastikan seluruh personel memahami batas kewenangan pengamanan di TPS dan lokasi rekapitulasi.