“Situasi di Papua saat ini tidak memungkinkan pembentukan daerah otonomi baru karena sebelumnya belum dilakukan evaluasi. Dalam hal kemandirian keuangan. Daerah-daerah tersebut masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” sebutnya.
Oleh karena itu, moratorium pemekaran DOB Papua perlu dilaksanakan, karena tujuan moratorium DOB ini adalah untuk menunda (menghentikan sementara) proses pemekaran daerah agar pemekaran yang sudah ada dapat berjalan efektif terlebih dahulu dan pemekaran DOB baru dapat mandiri secara finansial sebelum terbentuknya DOB baru lainnya di Papua. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos