JAYAPURA – Pemekaran Provinsi Papua Utara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Papua. Adapun usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) ini sedang di godok di DPR RI. Namun, usulan tersebut mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali akademisi.
Kepada Cenderawasih Pos, Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Merhodius Kossay, M.Hum, CT, CMP yang juga merupakan seorang Akademisi Stekom Semarang mengatakan usulan pemekaran DOB tanpa ada mekanisme dan procedural yang diatur dalam undang-undang (UU).
Sebutnya usulan tersebut mencangkup 14 provinsi, 195 Kabupaten dan 22 Kota untuk dilakukannya pemekaran DOB di Indonesia, termasuk Papua yakni diusulan 16 kabupaten.
“Untuk Provinsi Papua, 6 kabupaten satu (1) kota untuk Provinsi Papua Selatan dan 24 Kabupaten untuk Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga total usulan pemekaran DOB untuk wilayah Papua ada 47,” jelas Merhodius dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/7).
Menurutnya pemekaran DOB penting untuk dilakukan karena memiliki dampak dalam mendorong akselerasi pembangunan di daerah, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan dan daerah yang jauh dari pusat. Tambahnya, saat ini Papua butuh penanguhan DOB yang sudah ada bukan malah justru diusulkan penambahan.