JAYAPURA – Pernyataan juru bicara KPK, Ali Fikri, bahwa terdakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan dibantah tegas oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua. Ketua THAGP, Petrus Bala Pattyona menegaskan, pernyataan Ali Fikri perlu diluruskan agar tidak menimbulkan ekses negatif di kalangan masyarakat, khususnya di Tanah Papua.
“Tidak benar Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan. Bahkan, saya yang mendampingi saat sidang online di Rutan KPK pada Senin (12/6) sekira pukul 09.30 WIB. Pengawal tahanan baru menemui klien kami di kamar tahanan dan menjemput untuk sidang,” tegas Petrus dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (13/6).
Dalam keterangan Petrus, di pintu kamar tahanan. Lukas sempat bertanya, “Dijemput mau sidang dimana” ? Pengawal tahanan lantas menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih.
“Pak Lukas sempat mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan,” terang Petrus.
Menurut Petrus, pemberitahuan sidang terhadap mantan Bupati Puncak Jaya dua periode itu dirasa mendadak, sehingga Lukas Enembe belum menyiapkan diri.
“Karena klien kami menolak sidang online, sehingga ia masuk kamar untuk menulis penolakan sidang online sebagaimana telah dibacakan. Setelah menulis pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Lukas ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada hakim tentang keinginan beliau untuk hadir langsung di pengadilan,” bebernya.
Adapun Tim Pengacara Lukas Enembe yang hadir saat itu kata Petrus yakni dirinya sendiri, Cosmas Refra, dan Nurul Fajri. Sekira pukul 09.00 WIB. Tim sudah melapor di lobi Merah Putih untuk mendampingi Lukas Enembe, namun setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WIB, Tim hukum kembali bertanya ke resepsionist mengapa Lukas Enembe belum dipanggil masuk ruang sidang ? Dimana jawaban petugas saat itu masih koordinasi karena Lukas belum bangun.
” Sesaat kemudian, tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan. Setelah masuk ruang kunjungan tahanan, melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Di salah satu pojok ruangan, Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” bebernya.
Kata Petrus, penolakan Lukas Enembe untuk sidang online terjadi karena ia tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada Senin (12/6) lalu. Apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang.
“Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK 3 hari atau sehari sebelumnya sudah memberitahukan tentang adanya sidang. Bagaimana mungkin klien mau kooperatif kalau mau sidang pukul 10:00 WIB. Sementara baru diberitahu pukul 09.30 WIB. Itulah yang membuat Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online,” tuturnya.
Seusai Hakim menutup sidang, menurut Petrus, Tim Pengacara Lukas Enembe memberitahu kliennya untuk hadir di Pengadilan tanggal 19 Juni 2023 mendatang.
“Saat itu Bapak Lukas mengganggukan kepala. Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan kepadanya. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan saat itu karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin (12/6),” pungkasnya. (fia)