Saturday, April 19, 2025
28.7 C
Jayapura

Kasus Mega Korupsi Dana PON XX Papua Berlanjut

Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua. “Sebanyak Rp 2,581 triliun dana hibah dari provinsi Papua ke PB PON saat itu,” ungkapnya ketika ditanya majelis hakim diruangan persidangan.

Andi mengatakan sebagai Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Papua, ia hanya bertugas sebagai membuat laporan dari rekening koran dari bank Papua dan SP2D.

Kata Andi adapun dana sisa atau lebih dari penyelenggara PON yang di setorkan oleh PB PON XX Papua saat itu ke kas daerah sebesar Rp 5,7 Milyar. Lalu khusus untuk dokumen dana hibah PON harus dipisah dengan dokumen penerimaan lainnya.

Baca Juga :  Ahmad Mustari Resmi Pimpin Bulog Papua dan Papua Barat

Menurutnya dokumen tersebut seharusnya diterima setelah penyelenggara PON usai event. Namun hingga sekarang pihaknya belum menerima laporan pertanggung jawaban dana hibah PON tersebut.

“Sampai sekarang kita belum terima laporan pertanggung jawaban dana hibah PON XX Papua,” akunya. 

Sementara saksi Petrus Kondorura dalam pengakuannya mengatakan bahwa pada bulan Juli 2018 dirinya mengetahui ada pencairan dana sebanyak Rp 1 milyar dari kas daerah. Pencairan dana tersebut kata Petrus harus dibutuhkan surat permohonan ke gubernur berdasarkan DPA dan dokumen. Dirinya menyebutkan bahwa saat itu Yunus Wonda sebagai Ketua Harian PON XX Papua.

“Dibutuhkan surat permohonan ke gubernur terlebih dahulu sebagai dasar pencairan berdasarkan DPA dan dokumen,” sebutnya.

Baca Juga :  Balai Kampung dan Beberapa Rumah Warga di Besum Dibakar

Kemudian saksi Daut menyebutkan saat itu dirinya menjabat sebagai PPK dan melakukan pencairan dana PB PON tahap pertama sebesar Rp 250 Milyar. Namun pas pencairan kedua dirinya mengaku lupa berapa angka yang dicairkan.

“Pencairan pertama sebesar Rp 250 Milyar. Untuk pencairan kedua saya lupa,” jawab Daut ketika ditanyakan oleh majelis hakim. Sementara itu I Made Ardana mengaku hanya melakukan verifikasi dokumen dan sempat melakukan pencairan dana hibah tersebut pada tahap pertama di tahun 2020 sebesar Rp 1,5 triliun.

Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua. “Sebanyak Rp 2,581 triliun dana hibah dari provinsi Papua ke PB PON saat itu,” ungkapnya ketika ditanya majelis hakim diruangan persidangan.

Andi mengatakan sebagai Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Papua, ia hanya bertugas sebagai membuat laporan dari rekening koran dari bank Papua dan SP2D.

Kata Andi adapun dana sisa atau lebih dari penyelenggara PON yang di setorkan oleh PB PON XX Papua saat itu ke kas daerah sebesar Rp 5,7 Milyar. Lalu khusus untuk dokumen dana hibah PON harus dipisah dengan dokumen penerimaan lainnya.

Baca Juga :  UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

Menurutnya dokumen tersebut seharusnya diterima setelah penyelenggara PON usai event. Namun hingga sekarang pihaknya belum menerima laporan pertanggung jawaban dana hibah PON tersebut.

“Sampai sekarang kita belum terima laporan pertanggung jawaban dana hibah PON XX Papua,” akunya. 

Sementara saksi Petrus Kondorura dalam pengakuannya mengatakan bahwa pada bulan Juli 2018 dirinya mengetahui ada pencairan dana sebanyak Rp 1 milyar dari kas daerah. Pencairan dana tersebut kata Petrus harus dibutuhkan surat permohonan ke gubernur berdasarkan DPA dan dokumen. Dirinya menyebutkan bahwa saat itu Yunus Wonda sebagai Ketua Harian PON XX Papua.

“Dibutuhkan surat permohonan ke gubernur terlebih dahulu sebagai dasar pencairan berdasarkan DPA dan dokumen,” sebutnya.

Baca Juga :  MRP  Jangan Bikin ‘Kabur Air’ Soal DOB!

Kemudian saksi Daut menyebutkan saat itu dirinya menjabat sebagai PPK dan melakukan pencairan dana PB PON tahap pertama sebesar Rp 250 Milyar. Namun pas pencairan kedua dirinya mengaku lupa berapa angka yang dicairkan.

“Pencairan pertama sebesar Rp 250 Milyar. Untuk pencairan kedua saya lupa,” jawab Daut ketika ditanyakan oleh majelis hakim. Sementara itu I Made Ardana mengaku hanya melakukan verifikasi dokumen dan sempat melakukan pencairan dana hibah tersebut pada tahap pertama di tahun 2020 sebesar Rp 1,5 triliun.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya