Toto menerangkan dalam peraturan yang telah dilanggarkan oleh pansel itu banyak hal-hal yang sangat merugikan Calon sehingga membuat beberapa calon merasa keberatan. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan aspirasi kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri.
Menurutnya Pansel telah melakukan praktek nepotisme dalam seleksi DPRP pengangkatan. Karena itu ia meminta Mendagri untuk segera bubarkan Pansel yang saat ini dan ganti dengan Pansel yang baru. Sebagai contoh Ketua Dewan Adat Tabi itu mengatakan di Kabupaten Jayapura dari jumlah sebanyak 61 calon yang ikut calon sebanyak 21 orang yang lolos administrasi. Yang menjadi kejangalan kata Toto adalah dari jumlah 21 orang yang lolos tiba-tiba belakangan ditambah dua orang.
“Dari 21 orang ternyata terjadi penambahan dua orang tanpa melalui seleksi administratif dan rekomendasi dari ketua adat setempat. Sehingga menjadi 23 orang dari kabupaten Jayapura. Dua orang ini dari mana?,” tanyanya. Bahkan dua orang ini lolos hingga tahap selanjutnya. Setelah diusut-usut ternyata menurut Daniel Toto keduanya bisa lolos karena memiliki hubungan dekat dengan Pansel.
“Inikan melanggar aturan. Mana ada orang yang baru selesai S2 dari Amerika langsung diangkat menjadi DPRP, kan tidak masuk akal pengalamannya dari mana? dia tahu adat ka tidak,” cecarnya. “Jadi dua orang ini lolos sampai penetapan,ada yang hubungan dekat dengan anggota MRP,” tandasnya.
Adapun Tujuh pelangaran yang menjadi sorotan terhadap pelanggaran prosedur, ketidakadilan, dan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku antara lain; pertama, Ketidaksesuaian Jadwal Tahapan pleno penetapan calon terpilih yang dijadwalkan pada 9 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pansel Nomor 3 Tahun 2024 terlambat diumumkan hingga 11 Januari 2025.