Wednesday, January 15, 2025
30.7 C
Jayapura

Pasca Putusan MK, Dua Provinsi Patut Diantisipasi

Mantan Di Intel Polda Papua itu juga mengimbau kepada masyarakat agar saling menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terprovokasi terhadap isu maupun informasi yang beredar pasca penumuman hasil gugatan di MK. “Terutama di wilayah pegunungan, kami mulai sekarang sudah bangun komunikasi dengan pasing masing paslon, agar bagaimana caranya mereka bisa memberikan imbauan kepada masing masing pendukung untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Diakui Papua Pegunungan maupun Papua Tengah sangat berpotensi terjadi konflik antar masyarakat pendukung sehingga jajaran intelejen mulai menyusun analisis ancaman yang terjadi di Daerah Otonomo Baru (DOB) tersebut. “Untuk Papua induk dan Papua selatan kami yakin pendukungnya tidak akan membuat kekisruhan karena mereka pasti akan menjaga nama baik paslonnya masing masing,” katanya.

Baca Juga :  RS Milik Pemerintah Papua Dianggap Kurang Patuh

Diketahui sidang pendahuluan untuk terhadap hasil Pilkada khususnya wilayah Papua, gugatan Bupati dan Walikota selaku pihak pemohon akan dimulai 15 Januari 2025 mendatang.

Sementara untuk gugatan gubernur dan wakil gubernur jadwal sidang pendahuluannya akan dimulai 16 januari 2025 mendatang. Nantinya setelah sidang pendahuluan, tiga hari setelah itu Majelis Hakim akan melakukan musyawarah internal. Setelah itu dilanjutkan dengan putusan dismisal.

Apabila materi gugatan dari pihak Pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti, maka proses sidang dilanjutkan, namun jika tidak memenuhi syarat, maka MK memutuskan gugatan ditolak. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Mantan Di Intel Polda Papua itu juga mengimbau kepada masyarakat agar saling menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terprovokasi terhadap isu maupun informasi yang beredar pasca penumuman hasil gugatan di MK. “Terutama di wilayah pegunungan, kami mulai sekarang sudah bangun komunikasi dengan pasing masing paslon, agar bagaimana caranya mereka bisa memberikan imbauan kepada masing masing pendukung untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Diakui Papua Pegunungan maupun Papua Tengah sangat berpotensi terjadi konflik antar masyarakat pendukung sehingga jajaran intelejen mulai menyusun analisis ancaman yang terjadi di Daerah Otonomo Baru (DOB) tersebut. “Untuk Papua induk dan Papua selatan kami yakin pendukungnya tidak akan membuat kekisruhan karena mereka pasti akan menjaga nama baik paslonnya masing masing,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Targetkan Penyusunan LKPJ AMJ Gubernur Rampung April Mendatang

Diketahui sidang pendahuluan untuk terhadap hasil Pilkada khususnya wilayah Papua, gugatan Bupati dan Walikota selaku pihak pemohon akan dimulai 15 Januari 2025 mendatang.

Sementara untuk gugatan gubernur dan wakil gubernur jadwal sidang pendahuluannya akan dimulai 16 januari 2025 mendatang. Nantinya setelah sidang pendahuluan, tiga hari setelah itu Majelis Hakim akan melakukan musyawarah internal. Setelah itu dilanjutkan dengan putusan dismisal.

Apabila materi gugatan dari pihak Pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti, maka proses sidang dilanjutkan, namun jika tidak memenuhi syarat, maka MK memutuskan gugatan ditolak. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/