Friday, November 14, 2025
26.3 C
Jayapura

167 Tersangka dan 97,35 Kg Ganja Disita Aparat

‎JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mencatat prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 133 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti mencapai 97,35 kilogram ganja dan menahan 167 tersangka, termasuk 15 warga negara asing (WNA).
‎

Kombes Pol Alfian (foto: Gamel/Cepos)

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa angka pengungkapan tahun ini melonjak signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Selama Januari hingga Oktober 2025, kami menangani 133 kasus dengan 167 tersangka. Dari jumlah itu, 152 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 15 lainnya WNA,” ungkap Kombes Alfian di ruang kerjanya, Selasa (11/11).

Baca Juga :  Warga Maluku Nilai BTM-YES Layak Jadi Pemimpin di Papua

Ia menyebutkan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 97.359 gram atau sekitar 97,35 kilogram, jumlah yang jauh melampaui total sitaan tahun 2024 yang hanya sekitar 85 gram.

“Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna. Sebagian besar barang bukti berasal dari jalur penyelundupan lintas negara,” jelasnya.

‎JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mencatat prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 133 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti mencapai 97,35 kilogram ganja dan menahan 167 tersangka, termasuk 15 warga negara asing (WNA).
‎

Kombes Pol Alfian (foto: Gamel/Cepos)

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa angka pengungkapan tahun ini melonjak signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Selama Januari hingga Oktober 2025, kami menangani 133 kasus dengan 167 tersangka. Dari jumlah itu, 152 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 15 lainnya WNA,” ungkap Kombes Alfian di ruang kerjanya, Selasa (11/11).

Baca Juga :  Tempat Ibadah Harus Steril dari Kegiatan Politik Praktis

Ia menyebutkan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 97.359 gram atau sekitar 97,35 kilogram, jumlah yang jauh melampaui total sitaan tahun 2024 yang hanya sekitar 85 gram.

“Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna. Sebagian besar barang bukti berasal dari jalur penyelundupan lintas negara,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/