Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Tak Bisa Pertahankan WTP

Hanya Dapat WDP, Plh Gubernur Papua Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah sebelumnya delapan kali berturut turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikan Plh Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dalam sambutan di rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan·badan pemeriksa keuangan (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022, Jumat (12/5).

“Termasuk opini kita pada hari ini, tadinya berturut turut delapan kali WTP. Namun hari ini kita menjadi WDP. Ini menjadi koreksi kita semua untuk bekerja lebih baik kedepan,” tegas Ridwan.

Kata Ridwan, Pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pengelolaan keuangan yang didukung dengan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, serta pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan.

“Pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, mendapatkan tantangan seiring dengan transisi atau perubahan pengelolaan dana Otonomi Khusus dengan terbitnya undang-undang nomor 2 tahun 2021. Tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta regulasi turunannya,” paparnya.

Lanjut Ridwan, ditambah pula dengan adanya pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua. Dimana perubahan kebijakan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan DOB tersebut, berdampak pada proses penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemprov dan DPR Papua Mendukung

“Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap dilakukan dengan berpedoman pada regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu khususnya pelayanan pendidikan dan kesehatan. Serta program yang penting, mendesak, wajib dan mengikat bagi daerah,” terangnya.

Sebagaimana lanjut Ridwan dalam sambutannya, amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai,” kata Ridwan.  Sehingga itu, mulai tahun 2014. Secara berturut-turut LKPD Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Terkait LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2022, tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak bulan Januari dan telah berakhir pada 4 Mei 2023. Dan diserahkan Anggota VI BPK RI dr. Pius Lustrilanang yang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap, LHP BPK RI dapat memberikan informasi bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Serta memberi informasi untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih(cleangovernment).

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Baca Juga :  Lagi, Pembuat Ballo Diamankan

Dimana hasil pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan yaitu, terdapat realisasi belanja senilai Rp 1,57 T yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu belanja barang dan jasa senilai Rp 403,70 M, belanja hibah senilai Rp 437,44 M, belanja bantuan sosial senilai Rp 27,54 M, belanja modal senilai Rp 566,11 M dan belanja tidak terduga senilai Rp 141,02 M.

“Atas pelampauan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan anggaran perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022. Tentang perubahan atas peraturan Gubernur Papua nomor 1. Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Namun, penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu, keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75%.

“Terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di tanah Papua,” pungkasnya. (fia/wen)

Hanya Dapat WDP, Plh Gubernur Papua Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah sebelumnya delapan kali berturut turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikan Plh Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dalam sambutan di rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan·badan pemeriksa keuangan (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022, Jumat (12/5).

“Termasuk opini kita pada hari ini, tadinya berturut turut delapan kali WTP. Namun hari ini kita menjadi WDP. Ini menjadi koreksi kita semua untuk bekerja lebih baik kedepan,” tegas Ridwan.

Kata Ridwan, Pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pengelolaan keuangan yang didukung dengan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, serta pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan.

“Pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, mendapatkan tantangan seiring dengan transisi atau perubahan pengelolaan dana Otonomi Khusus dengan terbitnya undang-undang nomor 2 tahun 2021. Tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta regulasi turunannya,” paparnya.

Lanjut Ridwan, ditambah pula dengan adanya pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua. Dimana perubahan kebijakan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan DOB tersebut, berdampak pada proses penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pelaku Tewas, Kasus Ditutup

“Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap dilakukan dengan berpedoman pada regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu khususnya pelayanan pendidikan dan kesehatan. Serta program yang penting, mendesak, wajib dan mengikat bagi daerah,” terangnya.

Sebagaimana lanjut Ridwan dalam sambutannya, amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai,” kata Ridwan.  Sehingga itu, mulai tahun 2014. Secara berturut-turut LKPD Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Terkait LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2022, tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak bulan Januari dan telah berakhir pada 4 Mei 2023. Dan diserahkan Anggota VI BPK RI dr. Pius Lustrilanang yang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap, LHP BPK RI dapat memberikan informasi bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Serta memberi informasi untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih(cleangovernment).

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Baca Juga :  Ditikam Cucu Pakai Jubi, Seorang Nenek Tewas

Dimana hasil pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan yaitu, terdapat realisasi belanja senilai Rp 1,57 T yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu belanja barang dan jasa senilai Rp 403,70 M, belanja hibah senilai Rp 437,44 M, belanja bantuan sosial senilai Rp 27,54 M, belanja modal senilai Rp 566,11 M dan belanja tidak terduga senilai Rp 141,02 M.

“Atas pelampauan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan anggaran perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022. Tentang perubahan atas peraturan Gubernur Papua nomor 1. Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Namun, penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu, keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75%.

“Terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di tanah Papua,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya