Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Nekat Mudik, Enam Bulan Baru Boleh Balik

Suasana rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H yang dipimpin Wagub Klemen Tinal di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemprov Papua menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terkait dengan larangan tersebut, Pemprov Papua telah mengeluarkan peraturan bahwa selama Idul Fitri, masyarakat dilarang mudik. Baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, bagi masyarakat yang tetap nekat dan kepala batu untuk mudik Lebaran, maka tidak boleh kembali atau pulang enam bulan ke depan.

“Kalau ada masyarakat yang masih kepala batu dan tetap mudik, maka anda tidak boleh pulang selama enam bulan ke depan. Selain itu, ketika pulang juga harus dikarantina 14 hari di rumah,” ungkap Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4).

Baca Juga :  Peta Kekuatan KKB di Yahukimo Mulai Terbaca

Keputusan ini menurut Wagub Klemen Tinal sudah disetujui dalam rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H.

Dikatakan, secara umum sudah jelas yakni sedapat mungkin masyarakat tidak boleh meninggalkan daerahnya untuk mudik dengan alasan menyambut puasa maupun Lebaran, karena masih dalam situasi Covid-19 saat ini. Terutama di Papua, Wgub meminta masyarakat tidak perlu mudik dulu, karena harus menjaga situasi pandemi Covid-19 di Papua biar lebih stabil.

“Masyarakat harus lebih fokus melaksanakan puasa dan juga merayakan kemenangnya pada saat Lebaran di Papua. Karena berdasarkan pengalaman, awalnya tidak ada Covid-19 di Papua, namun setelah ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang masuk dari luar Papua akhirnya membuat Papua terdampak Covid-19 dan menempati urutan nomor 2 se-Indonesia,” bebernya.

Baca Juga :  Pro Kontra DOB, Gubernur Diminta Turun Tangan

Belajar dari pengalaman tersebut, Wagub Klemen Tinal kembali mengimbau agar tidak ada masyarakat yang keluar dari Papua dengan alasan apapun. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dimana setiap pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama tentang aturan yang telah dibuat.

“Kami harapkan setiap daerah yang menjadi pintu keluar seperti Merauke, Timika, Nabire, Wamena, Jayapura dan Biak untuk lebih tegas menjalankan dan menerapkan aturan yang sudah kami buat, guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Suasana rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H yang dipimpin Wagub Klemen Tinal di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemprov Papua menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terkait dengan larangan tersebut, Pemprov Papua telah mengeluarkan peraturan bahwa selama Idul Fitri, masyarakat dilarang mudik. Baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, bagi masyarakat yang tetap nekat dan kepala batu untuk mudik Lebaran, maka tidak boleh kembali atau pulang enam bulan ke depan.

“Kalau ada masyarakat yang masih kepala batu dan tetap mudik, maka anda tidak boleh pulang selama enam bulan ke depan. Selain itu, ketika pulang juga harus dikarantina 14 hari di rumah,” ungkap Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4).

Baca Juga :  Tiga Nama Kandidat Kuat Pelatih Persipura

Keputusan ini menurut Wagub Klemen Tinal sudah disetujui dalam rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H.

Dikatakan, secara umum sudah jelas yakni sedapat mungkin masyarakat tidak boleh meninggalkan daerahnya untuk mudik dengan alasan menyambut puasa maupun Lebaran, karena masih dalam situasi Covid-19 saat ini. Terutama di Papua, Wgub meminta masyarakat tidak perlu mudik dulu, karena harus menjaga situasi pandemi Covid-19 di Papua biar lebih stabil.

“Masyarakat harus lebih fokus melaksanakan puasa dan juga merayakan kemenangnya pada saat Lebaran di Papua. Karena berdasarkan pengalaman, awalnya tidak ada Covid-19 di Papua, namun setelah ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang masuk dari luar Papua akhirnya membuat Papua terdampak Covid-19 dan menempati urutan nomor 2 se-Indonesia,” bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Belajar dari pengalaman tersebut, Wagub Klemen Tinal kembali mengimbau agar tidak ada masyarakat yang keluar dari Papua dengan alasan apapun. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dimana setiap pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama tentang aturan yang telah dibuat.

“Kami harapkan setiap daerah yang menjadi pintu keluar seperti Merauke, Timika, Nabire, Wamena, Jayapura dan Biak untuk lebih tegas menjalankan dan menerapkan aturan yang sudah kami buat, guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya