Thursday, March 13, 2025
28.7 C
Jayapura

Upaya Penyelundupan Tanduk Rusa Digagalkan

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil mengamankan 3 pasang tanduk rusa seberat 6 kg di Bandara Mopah, Merauke, Senin (10/3).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas yang mendeteksi barang bawaan penumpang yang lewat mesin X-Ray.

Kemudian menemukan adanya box styrofoam mencurigakan yang isinya mirip tanduk rusa. Untuk memastikan kebenaran isinya, barang bawaan dibuka dengan disaksikan pemilik barang, Avsec Bandara Mopah, personil TNI-Polri. Dan hasilnya ditemukan 3 pasang tanduk rusa yang dibungkus kain hitam dan dikemas rapi di dalam box tersebut.

Dari informasi pemilik barang, media pembawa hendak dibawa ke Jakarta sebagai hiasan atau souvenir. Dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan, yakni tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Baca Juga :  Distrik Waan Mulai Prioritaskan Tanam Sagu

Cahyono menambahkan, tindakan penahanan dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya alam Papua melalui pengawasan lalulintas satwa di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Papua Selatan.

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil mengamankan 3 pasang tanduk rusa seberat 6 kg di Bandara Mopah, Merauke, Senin (10/3).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas yang mendeteksi barang bawaan penumpang yang lewat mesin X-Ray.

Kemudian menemukan adanya box styrofoam mencurigakan yang isinya mirip tanduk rusa. Untuk memastikan kebenaran isinya, barang bawaan dibuka dengan disaksikan pemilik barang, Avsec Bandara Mopah, personil TNI-Polri. Dan hasilnya ditemukan 3 pasang tanduk rusa yang dibungkus kain hitam dan dikemas rapi di dalam box tersebut.

Dari informasi pemilik barang, media pembawa hendak dibawa ke Jakarta sebagai hiasan atau souvenir. Dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan, yakni tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Baca Juga :  LMA Suku  Kimaima Ingatkan DPR Hadirkan  Instansi Terkait

Cahyono menambahkan, tindakan penahanan dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya alam Papua melalui pengawasan lalulintas satwa di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Papua Selatan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya