Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Bulan Depan, PPnBM Mobil Baru Nol Persen

Mobil Listrik Juga Dapat Relaksasi

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah akan melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, hal itu juga sebagai dukungan pada usulan Kemenperin yang menginginkan adanya relaksasi.

Airlangga memerinci, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan CC < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.  Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelasnya, Kamis (11/2) lalu.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga :  Dulu Sungai Lebarnya 9 Meter Sekarang Tinggal 1 meter

Airlangga menyebut, relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut. Dengan skenario bertahap itu, maka diperkirakan akan terjadi peningkatan produksi sektor otomotif mencapai 81.752 unit. Selain itu, relaksasi itu akan menambah pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun, sehingga terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan PPnBM untuk mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV). Hal itu sebagai upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta menarik lebih banyak investasi pada sektor industri tersebut.

Revisi PP No. 73/2019 itu akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035. “Ini akan memberikan dampak positif, di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPNBM 0 persen. Selain itu, usulan tarif PPNBM untuk PHEV sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPNBM-nya,” urai ketum Partai Golkar itu.

Pemulihan industri otomotif tentu akan membawa multiplier effect bagi industri turunannya. Sebab, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen dalam industri otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.

Baca Juga :  Sail Teluk Cendrawasih Masuk Dalam Agenda Wisata Nasional

Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa insentif yang diberikan pemerintah tersebut salah satunya atas permintaan pelaku usaha. Jongkie menegaskan, di pertengahan tahun 2020 Gaikindo pernah mengajukan usul tersebut ke Kementerian Perindustrian. ”Bahwa mengingat daya beli masyarakat indonesia menurun, kita ingin mendapatkan stimulus. Bukan berupa uang, tapi kami hanya meminta pengurangan PPnBM,” ujarnya.

Gaikindo secara spesifik juga mengajukan bahwa PPnBM yang dikurangi adalah khusus untuk mobil tertentu, yakni mobil yang diproduksi secara lokal alias completely knocked down (CKD). ”Kenapa mobil yang diproduksi lokal, karena salah satunya kita tidak ingin terjadi PHK di industri otomotif maupun industri komponen yang menyerap banyak tenaga kerja,” tambah Jongkie.

Menurut Jongkie, jumlah tenaga kerja yang terlibat di industri komponen justru lebih banyak jika dibandingkan tenaga kerja di industri otomotif itu sendiri. ”Maka itu kita mengusulkan ada relaksasi (untuk mobil lokal, red). Misalnya untuk mobil dengan range harga di bawah 300 juta. Karena itu mobil yang populer dan daya beli masyarakat kita ada di kisaran tersebut,” pungkasnya. (dee/agf/JPG)

Mobil Listrik Juga Dapat Relaksasi

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah akan melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, hal itu juga sebagai dukungan pada usulan Kemenperin yang menginginkan adanya relaksasi.

Airlangga memerinci, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan CC < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.  Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelasnya, Kamis (11/2) lalu.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga :  Di Keerom, Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan

Airlangga menyebut, relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut. Dengan skenario bertahap itu, maka diperkirakan akan terjadi peningkatan produksi sektor otomotif mencapai 81.752 unit. Selain itu, relaksasi itu akan menambah pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun, sehingga terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan PPnBM untuk mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV). Hal itu sebagai upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta menarik lebih banyak investasi pada sektor industri tersebut.

Revisi PP No. 73/2019 itu akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035. “Ini akan memberikan dampak positif, di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPNBM 0 persen. Selain itu, usulan tarif PPNBM untuk PHEV sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPNBM-nya,” urai ketum Partai Golkar itu.

Pemulihan industri otomotif tentu akan membawa multiplier effect bagi industri turunannya. Sebab, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen dalam industri otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.

Baca Juga :  Data Korban Tewas Masih Simpang Siur

Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa insentif yang diberikan pemerintah tersebut salah satunya atas permintaan pelaku usaha. Jongkie menegaskan, di pertengahan tahun 2020 Gaikindo pernah mengajukan usul tersebut ke Kementerian Perindustrian. ”Bahwa mengingat daya beli masyarakat indonesia menurun, kita ingin mendapatkan stimulus. Bukan berupa uang, tapi kami hanya meminta pengurangan PPnBM,” ujarnya.

Gaikindo secara spesifik juga mengajukan bahwa PPnBM yang dikurangi adalah khusus untuk mobil tertentu, yakni mobil yang diproduksi secara lokal alias completely knocked down (CKD). ”Kenapa mobil yang diproduksi lokal, karena salah satunya kita tidak ingin terjadi PHK di industri otomotif maupun industri komponen yang menyerap banyak tenaga kerja,” tambah Jongkie.

Menurut Jongkie, jumlah tenaga kerja yang terlibat di industri komponen justru lebih banyak jika dibandingkan tenaga kerja di industri otomotif itu sendiri. ”Maka itu kita mengusulkan ada relaksasi (untuk mobil lokal, red). Misalnya untuk mobil dengan range harga di bawah 300 juta. Karena itu mobil yang populer dan daya beli masyarakat kita ada di kisaran tersebut,” pungkasnya. (dee/agf/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya