Lanjutnya menerangkan, terpidana YV ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 09 Januari 2023 Nomor Print – 63/ /R.1.10/Fu.1/01/ 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1786 K/ Pid.Sus / 2018, tanggal 19 November 2018, dengan amar mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / terdakwa YV tersebut.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT.JAP tanggal 23 Oktober 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jap tanggal 19 Juli 2017 tersebut mengenai pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menyatakan terdakwa YV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 Â tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Ada pun penangkapan DPO tersebut telah dilakukan pemantauan terhadap terpidana selama satu bulan, kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIT. Tim bergerak melakukan pengintai di rumah makan sendok garpu di Abepura yang mana informen menyampaikan bahwa terpidana akan menuju ke rumah makan tersebut.
“Sekira pukul 14.30 WIT, yang bersangkutan ditangkap tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah hasil pemeriksaan keluar kami menuju ke Lapas Abepura di Jayapura,” pungkasnya. (fia)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos