Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

DPO Kasus Korupsi Bendungan Bonggo Ditangkap

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang Pidsus amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus pengerjaan pembangunan bendungan irigasi, yang berlokasi di SP II, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe, menerangkan jika terpidana dengan inisial YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi tersebut.

Dalam pembangunan tersebut, YV bersama -sama dengan YM ketua panitia lelang, YI selaku bendahara pengeluaran, DJ selaku Konsultan Pengawas, OM selaku Kabag keuangan, RS selaku direktur PT. Intan Bina Mandiri.

Dimana, mereka ini melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua No : 43/LHP/XIV.11/P/07/2013 tanggal 23 Juli 2013.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Sehingga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor  31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“YV sendiri sudah lebih dulu diamankan dan sudah melakukan ganti atas kerugian negara,” terang de Queljoe, Kamis (11/1).

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang Pidsus amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus pengerjaan pembangunan bendungan irigasi, yang berlokasi di SP II, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe, menerangkan jika terpidana dengan inisial YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi tersebut.

Dalam pembangunan tersebut, YV bersama -sama dengan YM ketua panitia lelang, YI selaku bendahara pengeluaran, DJ selaku Konsultan Pengawas, OM selaku Kabag keuangan, RS selaku direktur PT. Intan Bina Mandiri.

Dimana, mereka ini melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua No : 43/LHP/XIV.11/P/07/2013 tanggal 23 Juli 2013.

Baca Juga :  DPRP Ingatkan Dokumen APBD Jangan Molor

Sehingga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor  31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“YV sendiri sudah lebih dulu diamankan dan sudah melakukan ganti atas kerugian negara,” terang de Queljoe, Kamis (11/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya