“Jika nanti sudah terpenuhi unsur pasalnya maka kita naikkan ke proses penyidikan,” beber Amandus. Dalam kasus ini, Amandus mengatakan pihaknya telah memintai keterangan mulai dari kepala distrik dan para lurah yang namanya disebutkan dalam isi rekaman tersebut.
“Yang sudah dimintai keterangan lima kepala distrik dan para lurah di antaranya Lurah Hamadi, Lurah Argapura, Lurah Numbay, dan Lurah Entrop. Yang melakukan pemeriksaan unsur Bawaslu dan Gakumdu,” paparnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell menyampaikan beberapa hal terkait klarifikasi yang disampaikan ke Bawaslu Papua.
Pertama, bahwa benar ada pertemuan pada 25 Oktober dan pertemuan tersebut adalah rapat internal dan merupakan agenda resmi pemerintah. Kedua, bahwa rapat internal tersebut sebagai agenda resmi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat saat pelaksanaan safari Pj Walikota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
“Ketiga, rekaman suara tersebut benar suara Pj Walikota Jayapura dalam rangka memberi arahan kepada Kepala Distrik Jayapura Selatan dan kepala kelurahan ditingkatannya,” ucap Pieter Ell dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos.
Dari tiga hal pokok yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin kliennya itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, lalu pembangunan di wilayah pemerintahan Argapura, Hamadi, Pemerintahan Distrik Jayapura Selatan, dan wilayah di bawahnya.
“Lalu arahan terkait laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengalaman buruk Pemilu 2024 yang menyebabkan Kota Jayapura menjadi kota terakhir yang melaksanakan pleno penetapan pada Pemilu Legislatif lalu,” jelas Pieter.
Berkaitan dengan hal tersebut maka kliennya selaku terlapor ingin memastikan agar pengalaman buruk (Pileg 2024) lalu tidak terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
“Isi rekaman suara tersebut benar, namun tulisan yang diedarkan adalah hoax,” tegas Pieter Ell. Bahwa berkaitan pernyataan yang disampaikan adalah bersifat umum yakni apabila kepala distrik, kepala kampung maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki uang di DPA agar keluarkan dan tidak boleh meminta kepada calon kepala daerah.
“Pernyataan tersebut bukan pernyataan tertutup atau rahasia, sebab dalam berbagai kesempatan pertemuan terbuka dengan OPD, kepala distrik bahkan kepala kampung juga pernah disampaikan Pj Walikota,” tangkis Pieter.
Klarifikasi Pj Walikota berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dengan 33 pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Papua dan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Pieter Ell dan rekan yakni Amon Wakris SH, Arnold Alo Lengka SH, dan Asisten Lorena Sigalingging. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos