Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

TPNPB Protes, Aparat Disebut Salah Tangkap

JAYAPURA – Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB secara resmi menggumumkan kepada semua pihak bahwa Tentara Nasional Indonesia dari Yonif 509/BY telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga sipil atas nama Alex Sondegau (30) tahun yang  berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). penangkapan tersebut terjadi di depan Pos Kodim Yonif 509/BY di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Rabu (9/10) sekira pukul 09.50 pagi.

Atas kejadian tersebut kata Jubir TPNPB, Sebby Sembom, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta Presiden Indonesia, Panglima TNI dan jajarannya untuk segera bebaskan Alex Sondegau tanpa syarat dan segera mengecek kinerja TNI di Papua karena telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Alex Sondegau.

Baca Juga :  Perempuan, Anak, dan Warisan Budaya, Pemersatu Bangsa

Alex menurut Sebby merupakan salah satu warga sipil yang sempat kuliah di Semarang. Namun perkuliahannya tidak selesai karena ia mengalami gangguan kejiwaan.  “Dari kondisi itulah ia akhinya dipulangkan oleh para mahasiswa dan keluarga dan menetap di Intan Jaya,” beber Sebby, Kamis (10/10).

Disini TPNPB juga secara resmi juga menyampaikan kepada semua pihak bahwa Alex Sondegau tidak terlibat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya karena tidak mempunyai nama dan tidak masuk dalam struktur organisasi.

“Ia bukan anggota kami sebab memang tak ada struktur. Kami juga meminta Presiden Indonesia menarik seluruh prajurit TNI dari Intan Jaya karena keberadaan TNI di Intan Jaya hanya memperparah situasi dan dapat menciptakan konflik ke masyarakat yang hidupnya masih di sesuaikan oleh adat istiadat mereka,” imbuh Sebby. (ade)

Baca Juga :  Puluhan Sajam dan Atribut BK Disita Polisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB secara resmi menggumumkan kepada semua pihak bahwa Tentara Nasional Indonesia dari Yonif 509/BY telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga sipil atas nama Alex Sondegau (30) tahun yang  berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). penangkapan tersebut terjadi di depan Pos Kodim Yonif 509/BY di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Rabu (9/10) sekira pukul 09.50 pagi.

Atas kejadian tersebut kata Jubir TPNPB, Sebby Sembom, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta Presiden Indonesia, Panglima TNI dan jajarannya untuk segera bebaskan Alex Sondegau tanpa syarat dan segera mengecek kinerja TNI di Papua karena telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Alex Sondegau.

Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor Hanya Terima Sebutir Telur dan 3 Mie Instan

Alex menurut Sebby merupakan salah satu warga sipil yang sempat kuliah di Semarang. Namun perkuliahannya tidak selesai karena ia mengalami gangguan kejiwaan.  “Dari kondisi itulah ia akhinya dipulangkan oleh para mahasiswa dan keluarga dan menetap di Intan Jaya,” beber Sebby, Kamis (10/10).

Disini TPNPB juga secara resmi juga menyampaikan kepada semua pihak bahwa Alex Sondegau tidak terlibat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya karena tidak mempunyai nama dan tidak masuk dalam struktur organisasi.

“Ia bukan anggota kami sebab memang tak ada struktur. Kami juga meminta Presiden Indonesia menarik seluruh prajurit TNI dari Intan Jaya karena keberadaan TNI di Intan Jaya hanya memperparah situasi dan dapat menciptakan konflik ke masyarakat yang hidupnya masih di sesuaikan oleh adat istiadat mereka,” imbuh Sebby. (ade)

Baca Juga :  Dua Prajurit Tertembak Saat Menggeser Logistik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya