Site icon Cenderawasih Pos

Masyarakat Hukum Adat Ada Namun Terkesan Tak Diakui

John NR Gobai (FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA – Bertepatan dengan hari Masyarakat Adat sedunia pada, Jumat (9/8) anggota DPR Papua, John Gobai menggelar dialog bersama masyarakat adat dan pimpinan Instansi terkait lainnya membahas mendorong pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

John Gobai mengatakan secara nasional, eksistensi Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya telah mendapat jaminan konstitusional dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hanya sayangnya terkadang status ini seperti tidak diakui.

Selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, ia menyatakan bahwa akan mendorong beberapa pasal dalam Perdasi diantaranya, pasal pendidikan budaya dan pasal yang akan membina dan pengawasan tentang pembentukan komisi masyarakat adat.

“Kami mengharapkan sesegera mungkin pemerintah provinsi dapat membuat peraturan gubernur tentang pembentukan komisi-komisi sesuai dengan amanat undang-undang tentang perangkat daerah termasuk komisi masyarakat adat,” bebernya di Aula P3W Waena, kemarin.

Dengan begitu kata John Gobai, pelaksanaan Perdasi Nomor 5 tahun 2022  bisa dilakukan. Ia juga mengharap komisi-komisi ini nantinya diduduki oleh orang-orang yang berpengalaman dalam mengurus masyarakat adat dan lain sebagainya. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Jumat (9/8) Dialog berjalan dengan alot, saling tukar pikiran, pendapat, dan lain sebagainya hingga perdebatan pun terjadi di Aula Sophie P3W Padang bulan, Abepura, Jumat, (9/8).

Lanjut Gobai bagi mereka yang lama mengurusi dewan adat, lembaga adat,  bersama dengan BPMK dan masyarakat adat perlu berkerja mengawal pelaksanaan peraturan tersebut demi kepentingan masyarakat adat. “Karena Dana Otsus yang ada di blockgrand itu ada porsi dana yang memang sudah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat adat,” paparnya.

Dialog tersebut dihadiri  Biro Hukum Setda Papua, Sekum Dewan Adat Papua, Yadupa, Kepala Sekolah Adat,  perwakilan Balai Bahasa, Yaconias Wabrar dari Ketua Dewan Adat Mamta, Jerat Papua,  WALHI Papua, LBH Papua dan ALDP Papua. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version