Sementara itu, diketahui sekitar 500 lebih tenaga honorer Papua masih menunggu Surat Keputusan CPNS dari Pemerintah Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Kondisi ini mengakibatkan, ratusan tenaga honorer tersebut belum bisa bekerja aktif dan masih menetap di Kota Jayapura.
Adapun jumlah tenaga honorer Pemprov Papua yang diproses pengangkatan menjadi ASN sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia di bawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sedangkan diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.
Sesuai kebijakan pemerintah, khusus tenaga honorer berusia diatas 35 tahun wajib berdinas ke DOB apabila ingin menjadi PNS. Sampai sekarang, masih tersisa 500 lebih tenaga honorer yang belum menerima SK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Marthen Kogoya mengaku belum mendapat informasi dari pemerintah DOB terkait kendala penerbitan SK. Namun, dugaannya karena warga setempat menolak pengalihan pegawai dari provinsi induk.
- “Kewenangan Pemprov Papua dalam proses pengalihan tenaga honorer ke DOB sudah selesai. Sementara untuk proses lanjutan hingga pencetakan SK menjadi kewenangan pemerintah DOB,” ucapnya.
Marthen berharap, Pemprov Papua Pegunungan dan Selatan segera memproses penerbitan SK para tenaga honorer itu. “Kami juga akan tetap bertanggungjawab mengawal prosesnya hingga selesai,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos