Wednesday, August 27, 2025
23.9 C
Jayapura

Berkas Perkara Yeremias Bisai Menunggu Tanggapan Kejaksaan

Diketahui Yeremias Bisai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan tersebut dilakukan setelah Yeremias menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024.

Dalam laporannya, Grace menuduh suaminya melakukan kekerasan fisik serta tindakan asusila pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Kepulauan Yapen. Saat peristiwa itu terjadi, Yermias masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, penanganan kasus sempat ditunda oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Yermias Bisai dari pencalonannya sebagai wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Yeremias sebagai mantan kepala daerah dan calon pemimpin Papua. Polda Papua memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. (rel/ade)

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Papua Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemilu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Diketahui Yeremias Bisai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan tersebut dilakukan setelah Yeremias menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024.

Dalam laporannya, Grace menuduh suaminya melakukan kekerasan fisik serta tindakan asusila pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Kepulauan Yapen. Saat peristiwa itu terjadi, Yermias masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, penanganan kasus sempat ditunda oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Yermias Bisai dari pencalonannya sebagai wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Yeremias sebagai mantan kepala daerah dan calon pemimpin Papua. Polda Papua memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. (rel/ade)

Baca Juga :  Kominfo Papua Harap Pers Bantu Edukasi Warga Terkait Isu Hoax

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya