Untuk Isi Kursi Pengangkatan DPRD Kota
JAYAPURA – Masa Pemilu tahun 2024 yang tersisa 7 bulan langsung disikapi oleh Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua yang mendorong enam nama ke Kesbangpol Kota Jayapura untuk direkomendasikan mengisi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pengangkatan.
Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, Krisman Fonataba sudah sejalan dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan lembaga pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Bab III pasal 32 ayat 1-6. Nomenklaturnya mengatur tentang kursi pengangkatan unsur Orang Asli Papua.
Lalu lanjut Krisman dengan adanya regulasinya tersebut dan merujuk pada diadopsikan putusan MK nomor 41 ke dalam UU Nomor 2 yang menghilangkan ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 akhirnya mendorong pihaknya untuk menyerahkan dokumen kepada Kesbangpol Kota Jayapura mengajukan enam nama untuk menduduki posisi di DPR Kota dari kursi pengangkatan.
“Tadi ada rekomendasi yang berisi enam nama yang sudah kami antar langsung ke Kesbangpol Kota dan diterima langsung Kakesbangnya pak Raimondus Mote,” kata Krisman di Sekretariat Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, di Jayapura, Selasa (11/7).
Dikatakan yang mendasari pihaknya mengajukan enam nama ke Kesbangpol lantaran nilai historis tahun 2019 dimana pihaknya melakukan gugatan kepada pemerintah pusat dan DPR RI hingga putusan perkara kami diadopsi.
Itu juga dianggap memberi ruang kepada mereka sebagai lembaga pemersatu anak negeri mendorong sosok yang dianggap tepat mengisi kursi pengangkatan di DPRD Kota. “Kami minta secara substansi hukum tolong hargai hasil perjuangan ini. Nomor perkara kami di MK yang putusannya diadopsi hingga lahirlah pemilihan soal kursi pengangkatan ini,” paparnya.
Bahkan Krisman menyatakan bahwa harus ada kuota yang jelas yakni 70 persen dari kursi pengangkatan di seluruh Tanah Papua diberikan kepada lembaganya yang tersebar di Papua dan wilayah DOB.
“Jika pemerintah tidak melihat ini maka kami akan lakukan gugatan di MK. Kami juga akan bersurat kepada gubernur di DOB agar segera melahirkan Pergub yang akan merujuk hal teknis dan pemerintah harus mengeluarkan Pergub itu. Enam nama yang diajukan juga sesuai dengan kuota 30 persen perempuan,” tambahnya.
“Sekali lagi kami berharap gubernur bisa mengeluarkan Pergub untuk teknis pengangkatannya sesegera mungkin,” tutupnya. (ade/wen)