Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Ajukan Enam Nama

Untuk Isi Kursi Pengangkatan DPRD Kota

JAYAPURA – Masa Pemilu tahun 2024 yang tersisa 7 bulan langsung disikapi oleh Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua yang mendorong enam nama ke Kesbangpol Kota Jayapura untuk direkomendasikan mengisi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pengangkatan.

  Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, Krisman Fonataba sudah sejalan dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan lembaga  pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Bab III  pasal 32 ayat 1-6. Nomenklaturnya mengatur tentang kursi pengangkatan unsur Orang Asli Papua.

Lalu lanjut Krisman dengan adanya regulasinya  tersebut dan merujuk pada diadopsikan putusan MK  nomor 41 ke dalam UU Nomor 2 yang menghilangkan ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2  akhirnya mendorong  pihaknya untuk menyerahkan dokumen kepada Kesbangpol Kota Jayapura  mengajukan enam nama untuk menduduki posisi di DPR Kota dari kursi pengangkatan.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Operasi di Rumah Sakit Tak Boleh Berhenti

“Tadi  ada rekomendasi yang berisi enam nama yang sudah kami antar langsung ke Kesbangpol Kota dan diterima langsung Kakesbangnya pak Raimondus Mote,” kata Krisman di Sekretariat Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, di Jayapura, Selasa (11/7).

Dikatakan yang mendasari pihaknya mengajukan enam nama ke Kesbangpol lantaran nilai historis tahun 2019 dimana pihaknya melakukan gugatan kepada pemerintah pusat dan DPR RI hingga putusan perkara kami diadopsi.

Itu juga dianggap memberi ruang kepada mereka sebagai lembaga pemersatu anak negeri mendorong sosok yang dianggap tepat mengisi kursi pengangkatan di DPRD Kota. “Kami minta secara substansi hukum tolong hargai hasil perjuangan ini. Nomor perkara kami di MK yang putusannya diadopsi hingga lahirlah pemilihan soal kursi pengangkatan ini,” paparnya.

Baca Juga :  Antara Menciptakan Keamanan atau Memuluskan Langkah Jadi Gubernur

Bahkan Krisman menyatakan bahwa harus ada  kuota yang jelas yakni 70 persen dari kursi pengangkatan di seluruh Tanah Papua diberikan kepada lembaganya yang tersebar di Papua dan wilayah DOB.

“Jika pemerintah tidak melihat ini maka kami akan lakukan gugatan di MK. Kami juga akan bersurat kepada gubernur di DOB agar segera melahirkan Pergub yang akan merujuk hal teknis dan pemerintah harus mengeluarkan Pergub itu. Enam nama yang diajukan juga sesuai dengan kuota 30 persen perempuan,” tambahnya.

“Sekali lagi kami berharap gubernur bisa mengeluarkan Pergub untuk teknis pengangkatannya sesegera mungkin,” tutupnya. (ade/wen)

Untuk Isi Kursi Pengangkatan DPRD Kota

JAYAPURA – Masa Pemilu tahun 2024 yang tersisa 7 bulan langsung disikapi oleh Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua yang mendorong enam nama ke Kesbangpol Kota Jayapura untuk direkomendasikan mengisi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pengangkatan.

  Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, Krisman Fonataba sudah sejalan dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan lembaga  pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Bab III  pasal 32 ayat 1-6. Nomenklaturnya mengatur tentang kursi pengangkatan unsur Orang Asli Papua.

Lalu lanjut Krisman dengan adanya regulasinya  tersebut dan merujuk pada diadopsikan putusan MK  nomor 41 ke dalam UU Nomor 2 yang menghilangkan ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2  akhirnya mendorong  pihaknya untuk menyerahkan dokumen kepada Kesbangpol Kota Jayapura  mengajukan enam nama untuk menduduki posisi di DPR Kota dari kursi pengangkatan.

Baca Juga :  Lewat 7 Hari, PH dan JPU Dianggap Menerima Putusan

“Tadi  ada rekomendasi yang berisi enam nama yang sudah kami antar langsung ke Kesbangpol Kota dan diterima langsung Kakesbangnya pak Raimondus Mote,” kata Krisman di Sekretariat Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, di Jayapura, Selasa (11/7).

Dikatakan yang mendasari pihaknya mengajukan enam nama ke Kesbangpol lantaran nilai historis tahun 2019 dimana pihaknya melakukan gugatan kepada pemerintah pusat dan DPR RI hingga putusan perkara kami diadopsi.

Itu juga dianggap memberi ruang kepada mereka sebagai lembaga pemersatu anak negeri mendorong sosok yang dianggap tepat mengisi kursi pengangkatan di DPRD Kota. “Kami minta secara substansi hukum tolong hargai hasil perjuangan ini. Nomor perkara kami di MK yang putusannya diadopsi hingga lahirlah pemilihan soal kursi pengangkatan ini,” paparnya.

Baca Juga :  Bertarung Secara Sehat, Jujur, dan Bijak

Bahkan Krisman menyatakan bahwa harus ada  kuota yang jelas yakni 70 persen dari kursi pengangkatan di seluruh Tanah Papua diberikan kepada lembaganya yang tersebar di Papua dan wilayah DOB.

“Jika pemerintah tidak melihat ini maka kami akan lakukan gugatan di MK. Kami juga akan bersurat kepada gubernur di DOB agar segera melahirkan Pergub yang akan merujuk hal teknis dan pemerintah harus mengeluarkan Pergub itu. Enam nama yang diajukan juga sesuai dengan kuota 30 persen perempuan,” tambahnya.

“Sekali lagi kami berharap gubernur bisa mengeluarkan Pergub untuk teknis pengangkatannya sesegera mungkin,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya