JAYAPURA – Tim penyusun laporan keuangan di lingkup Pemprov Papua nampaknya pantas menarik nafas lega. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2023.
Ini disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Papua Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang DPR Papua, Senin (10/6) kemarin.
Penyerahan ini disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, Prof Pius Lustrilanang dan disaksikan seluruh pejabat Papua.
“Kami mengapresiasi kepada Ketua DPRP dan Pj Gubernur atas berkomitmen berusaha mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntable. Kami memeriksa laporan keuangan tahun 2023 untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan 4 hal,” kata Pius, Senin di dalam ruang sidang DPR.
Empat hal tersebut adalah yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang – undangan dan efektifitas sistem pengendalian daerah.
Ia menyebut sebagai dasar pemeriksaan Pemprov telah memberikan LKPD tahun 2023 dan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan tahun 2023 telah sesuai dengan standart akutansi pemerintah berbasis akrual telah diungkapkan secara memadahi dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung pada material.
Dan laporan telah didukung dengan SPI yang efektif. “Berdasal hasil pemeriksaan ini BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dan ini perlu dipertahankan,”ucap Pius yang disambut tepuk tangan para pegawai Pemprov.
Meski demikian kata Pius pihaknya masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yakni pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan, terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan di beberapa paket pekerjaan barang jasa dan belanja modal.
“Semua sudah kami buat di dalam buku dua jadi meski sudah WTP tetap harus ada perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” ingatnya. Laporan dalam buku 2 ini perlu dimanfaatkan para pimpinan terlebih DPR Papua untuk mengawasi, menjalankan fungsi legislasi juga anggarannya.
Dengan penyerahan ini, DPR dan pejabat terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 hari. “Lalu dalam buku 2 kami sudah rincikan dimana tahun lalu ada 1757 rekomendasi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut sebanyak 1166 atau baru 66,3 persen. Presentase ini belum memenuhi standar nasional yakni 75 persen,” paparnya.
BPK RI pun berharap tahun 2024 ini Pemprov Papua bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran. Pasalnya kata Pius opini WTP tidak sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.