Untuk itu pihaknya meminta kepada PJ Walikota segera mempertimbangkan jabatan Kesbangpol Kota Jayapura, jika memang perlu diganti, maka harus segera digantikan dengan pejabat lain.
Diapun mengatakan DPRD Kota Jayapura telah mendorong anggaran pembentukan DPRK. Adapun anggaran itu akan dialokasikan dari ABPD sebesar Rp. 1.700.000.000 (Satu Milyar tujuh ratus juta rupiah).
Dengan melihat persoalan yang ada dimana Kesbangpol dan OPD terkait belum juga melakukan tahapan, maka PJ Walikota Jayapura segera mendorong pergeseran anggaran dengan mendahului APBD-P 2024 yang  semula berada pada Kesbangpol.
Apabila permintaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Kota Jayapura segera membentuk Pansus untuk penggunaan hak angket, untuk penyelidikan khusus, atas keterlambatan perektutan DPRK ini.
“Kami minta sampai akhir Juni Pemerintah sudah membentuk panitia seleksi, dan proses perekrutan DPRK ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dikatakan sesuai dengan amanat UU NO. 2 Tahun 2021 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 21 Tahun 2021, pasal 6A dan memperhatikan PKPU RI No 6 Tahun 2023 Jumlah DPRK di Kota Jayapura sebanyak 9 orang.
Adapun pansus DPRD Kota Jayapura, telah membentuk pemetaan wilayah pengangkatan DPRK. Dari hasil rapat itu menyimpulkan untuk 9 anggota DPRK akan direkrut dari satu kampung.
“Karena kalau diangkat sesuai jumlah kampung, maka akan repot karena, jumlah kampung di Kota Jayapura melebihi batas maksimal DPRK,” jelasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â