Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Sopir Angkot Mogok, Warga Jadi Korban

JAYAPURA– Ratusan warga di kota Jayapura yang biasa menggunakan jasa angkutan kota, baik rute dalam kota Jayapura maupun rute ke Sentani Kabupaten Jayapura terpaksa harus mengalami dampaknya. Ini setelah ratusan angkutan kota terpaksa menghentikan sementara pelayanan mereka. Itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang telah mengizinkan operasional jasa angkutan online, salah satunya maxim di Kota Jayapura.

” Kami ini sudah punya izin trayek jelas, besaran tarif juga ada semua, izin sudah kami penuhi. Sementara maxim ini, mereka hanya modal STNK saja ambil penumpang di jalan. Yang jelas kami yang menderita,” kata Ondi, salah satu sopir angkot di Kota Jayapura, saat ditemui Cenderwasih Pos di sela-sela Aksi mogok yang mereka lakukan di terminal Tipe B, Kota Jayapura, Senin (12/6).

Baca Juga :  Nyungsep di Selokan, Pengemudi Ayla Tewas

Mereka menuntut agar pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun di Kota Jayapura supaya membekukan aplikasi layanan Maxim dan angkutan online sejenisnya di kota Jayapura. Karena jenis angkutan ini sangat berdampak bagi pendapatan para sopir layanan angkutan kota di Kota Jayapura.

“Mereka lebih murah dari tarif yang ditetapkan pemerintah kepada kami, sehingga kami minta pemerintah untuk membekukan aplikasi layanan angkutan online,”pintanya.

Sementara itu salah satu warga, bernama Nike, mengaku sangat dirugikan dengan kondisi ini. Nike yang diketahui merupakan calon mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Jayapura itu terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak adanya layanan kendaraan umum yang melayani.

Baca Juga :  Negara Harus Beri Keadilan Kepada Korban!

” Kami mau mendaftar tetapi hari ini tidak bisa berangkat karena tidak ada kendaraan. Tidak tahu sebentar harus bagaimana,” bebernya.

Pantauan media ini, ratusan angkutan ini kemudian bergerak menuju Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan tuntutan mereka untuk menghentikan operasional atau izin operasional terhadap layanan angkutan online. (roy/tri).

JAYAPURA– Ratusan warga di kota Jayapura yang biasa menggunakan jasa angkutan kota, baik rute dalam kota Jayapura maupun rute ke Sentani Kabupaten Jayapura terpaksa harus mengalami dampaknya. Ini setelah ratusan angkutan kota terpaksa menghentikan sementara pelayanan mereka. Itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang telah mengizinkan operasional jasa angkutan online, salah satunya maxim di Kota Jayapura.

” Kami ini sudah punya izin trayek jelas, besaran tarif juga ada semua, izin sudah kami penuhi. Sementara maxim ini, mereka hanya modal STNK saja ambil penumpang di jalan. Yang jelas kami yang menderita,” kata Ondi, salah satu sopir angkot di Kota Jayapura, saat ditemui Cenderwasih Pos di sela-sela Aksi mogok yang mereka lakukan di terminal Tipe B, Kota Jayapura, Senin (12/6).

Baca Juga :  Kapolresta: Tak Perlu Memaksakan Kehendak!

Mereka menuntut agar pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun di Kota Jayapura supaya membekukan aplikasi layanan Maxim dan angkutan online sejenisnya di kota Jayapura. Karena jenis angkutan ini sangat berdampak bagi pendapatan para sopir layanan angkutan kota di Kota Jayapura.

“Mereka lebih murah dari tarif yang ditetapkan pemerintah kepada kami, sehingga kami minta pemerintah untuk membekukan aplikasi layanan angkutan online,”pintanya.

Sementara itu salah satu warga, bernama Nike, mengaku sangat dirugikan dengan kondisi ini. Nike yang diketahui merupakan calon mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Jayapura itu terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak adanya layanan kendaraan umum yang melayani.

Baca Juga :  Libur dan Cuti Nataru, Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tetap Jalan

” Kami mau mendaftar tetapi hari ini tidak bisa berangkat karena tidak ada kendaraan. Tidak tahu sebentar harus bagaimana,” bebernya.

Pantauan media ini, ratusan angkutan ini kemudian bergerak menuju Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan tuntutan mereka untuk menghentikan operasional atau izin operasional terhadap layanan angkutan online. (roy/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya