JAYAPURA – Pemerintah telah membuka blokir anggaran yang sebelumnya dicadangkan dari 99 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total nilai Rp 86,6 triliun. Hal ini menyusul rampungnya pelaksanaan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa menyebut pembukaan keran dana pusat itu tidak terlau berdampak atau berpengaruh pada Provinsi Papua. Sebab menurut Kapisa, itu hanya pada beberapa kementerian yang diizinkan oleh Presiden Prabowo.
“Secara khusus kita di Provinsi Papua tidak ada penambahan alokasi (anggaran-red), kita tetap merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025,” kata Kapisa kepada Cenderawasih Pos, Jumat (9/5).
“Saya tekankan bahwa khusus kita di Pemprov Papua sama sekali tidak ada penambahan alokasi,” tegasnya.
Disinggung apakah pembukaan keran dana pusat berpeluang untuk pencairan dana Otsus. Disini Kapisa menyebut apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo sama sekali tidak berpengaruh dengan proses penyaluran dana Otsus.
Sebab lanjut Kapisa, penyaluran dana Otsus atas perintah Undang-undang secara khusus PMK Nomor 33. Dimana tahapan penyalurannya terbagi menjadi tiga yaitu April, Juni dan Oktober.
“Nah saat ini seluruh persyaratan dokumen dan administrasi untuk penyaluran dana Otsus tahap I telah dilengkapi. Kita berharap dalam waktu dekat secara khusus minggu depan penyaluran tahap I sudah bisa dilakukan,” harapnya.
Kapisa mengaku saat ini dirinya sedang berada di Jakarta dalam rangka koordinasi untuk penyaluran dana Otsus tahap I dengan pihak Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah yang bertanggungjawab terhadap penyaluran dana Otsus.