Thursday, December 12, 2024
27.7 C
Jayapura

UMP Papua  Naik Menjadi Rp 4.285.850

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yang akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan UMP Provinsi Papua akan diumumkan secara resmi oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“UMP Papua naik sebesar 6,5 persen sama seperti yang diumumkan pemerintah pusat, kenaikannya sebesar Rp 200 ribu lebih,” kata Robert usai mengikuti rapat inflasi di kantor gubernur, Senin (9/12).

Baca Juga :  Jangan Sampai Latihan Lain, Main Lain

Robert mengaku jika kenaikan 6,5 persen sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, dari rapat tersebut disepakati UMP Papua naik menjadi 6,5 persen.

“Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua pada 6 Desember 2024,” ujarnya

Dijelaskan, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025, maka UMP Papua yang sebelumnya sebesar Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285,850 atau terjadi kenaikan Rp 261.578. Sementara untuk upah minimum sektoral di Papua tahun 2025 sebesar Rp 4.307.280 atau kenaikan sebesar Rp 21.429 (0,5 persen).

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentangPengupahan. Permenaker tersebut menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (fia/ade)

Baca Juga :  Potensi Atlet di Papua, Salah Satu Alasan Papua jadi Tuan Rumah PON XX

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yang akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan UMP Provinsi Papua akan diumumkan secara resmi oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“UMP Papua naik sebesar 6,5 persen sama seperti yang diumumkan pemerintah pusat, kenaikannya sebesar Rp 200 ribu lebih,” kata Robert usai mengikuti rapat inflasi di kantor gubernur, Senin (9/12).

Baca Juga :  Istri Tolak Tandatangan Persetujuan Tindakan Medis Terhadap Lukas Enembe

Robert mengaku jika kenaikan 6,5 persen sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, dari rapat tersebut disepakati UMP Papua naik menjadi 6,5 persen.

“Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua pada 6 Desember 2024,” ujarnya

Dijelaskan, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025, maka UMP Papua yang sebelumnya sebesar Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285,850 atau terjadi kenaikan Rp 261.578. Sementara untuk upah minimum sektoral di Papua tahun 2025 sebesar Rp 4.307.280 atau kenaikan sebesar Rp 21.429 (0,5 persen).

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentangPengupahan. Permenaker tersebut menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (fia/ade)

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Putuskan Hari ini

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya