Adapun pengesahan hasil pleno adalah jika semua komisoner membubuhi tandatangan.
Namun yang terjadi dari 5 komisioner KPU Kota Jayapura hanya satu orang yang menandatangan. “Berita acara itu legalitas untuk pengesahan hasil pleno, jika hanya sebagian komisioner yang tanda tangan maka akan menjadi cacat hukum,” jelas Steve.
Meskipun tenggang waktu pleno PPD tingkat kota batas 9 Desember 2024, namun karena masih meningggalkan masalah teknis, maka diberikan tambahan waktu, dengan catatan masalah penggelembungan suara tersebut harus segera diselesaikan di tingkat PPD. “Sebenarnya batas waktu untuk kota bahkan provinsi batasnya hari ini (senin red), namun karena kondisi maka 2 hari kedepan masih bisa dilakukan,” tutupnya. (rel/kim/ans/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos