Thursday, September 11, 2025
23.8 C
Jayapura

Penambangan Ilegal di Keerom Libatkan Warga Negara Asing

Empat WNA China Kini jadi Tersangka

JAYAPURA– Aktifitas penambangan ilegal di Senggi Kabupaten Keerom yang sudah berjalan puluhan tahun akhirnya tersentuh aparat kepolisian. Polda Papua memutuskan masuk dan memeriksa usai mendapat informasi jika penambangan ini ilegal bahkan melibatkan warga negara asing.

Lokasi tambang yang dimaksud berada di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari hasil operasi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemprov Komitmen Tuntaskan

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen izin resmi.

“Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Eradalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9).

Polisi kemudian mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni, HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Empat WNA China Kini jadi Tersangka

JAYAPURA– Aktifitas penambangan ilegal di Senggi Kabupaten Keerom yang sudah berjalan puluhan tahun akhirnya tersentuh aparat kepolisian. Polda Papua memutuskan masuk dan memeriksa usai mendapat informasi jika penambangan ini ilegal bahkan melibatkan warga negara asing.

Lokasi tambang yang dimaksud berada di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari hasil operasi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga :  Aloysius Akan Urai "Benang Kusut"

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen izin resmi.

“Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Eradalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9).

Polisi kemudian mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni, HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/