Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Akademisi Anggap Kenaikan Pajak 12 Adalah Kebijakan yang Salah

JAYAPURA – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uncen, Mesak Iek mengatakan upaya kenaikan pajak PNN dari 10 persen menjadi 12 persen langkah yang salah. Sebab kondisi keuangan masyarakat pasca Covid 19 masih belum pulih. “Hampir seluruh dunia, kondisi keuangan masih sangat sulit, lalu tiba tiba negara paksa kita untuk membayar pajak diangka 12 persen, ini kebijakan yang salah,” kata Mesak, Senin (9/9).

Dikatakan  kebijakan ini akan memunculkan berbagai dugaan bisa saja langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sampai saat ini masih berada dikisaran 408, 6 milyard dolar AS. “Karena Kita tau pajak PPN 12 persen ini rencanaya baru dilaksanakan ditahun 2025, tapi kenapa sekarang sudah mulai didesak, ada apa,” tandasnya.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan SDM, BP YPK  Gandeng FKIP Uncen

Lanjut Mesak, Indonesia bukan negara maju, untuk itu dalam hal penetapan pajak, mestinya dipertimbangkan dari berbagai aspek, salah satunnya kondisi keuangan masyarakat. Sebab kenaikan pajak akan berdampak pada banyak hal, seperti akan terjadinya inflasi, harga bahan pokok akan mengalami kenaikan yang siginifikan.

Sehingga mestinya sebelum ditetapkan menjadi aturan, terlebih dahulu dilakukan kajian, sehingga ada kemudian tidak memberatkan kehidupan masyarakat.

“BBM saja kalau dipaksa naik, maka akan terjadi inflasi, apalagi pajak, jadi kita patut penduga kondisi keuangan negara kita saat ini pasti sedang bermasalah,” tuturnya.

Dikatakan jika pajak PPN ini tetap dipaksa, maka kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 akan semakin sulit. Hal itu terjadi karena keuangan masyarakat yang baru saja dpulih dari situasi covid, kembali diterpa dengan kebijakan yang semestinya tidak genting untuk diterapkan.

Baca Juga :  Pemda Mamteng Dukung Kinerja Polri

“Apa gentingnya sehingga pajak ini dilaksanakan tahun ini, pemerintah jangan sekedar bikin aturan tapi tidak pikir nasib rakyat,” tegasnya.

Sehingga menurut Mesak solusi yang dapat diambil adalah pajak PPN dapat naik menjadi 12 persen akan tetapi penarikannya dilakukan secara bertahap sesui pendapatan masyarakat.

“Silahkan, nantinya mau naik sampai 12 peresen tapi lihat kondisi keuangan masyarakat, kalau sekarang saya rasa belum bisa. Pada angka 10 persen saja cukup sulit,” jelasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uncen, Mesak Iek mengatakan upaya kenaikan pajak PNN dari 10 persen menjadi 12 persen langkah yang salah. Sebab kondisi keuangan masyarakat pasca Covid 19 masih belum pulih. “Hampir seluruh dunia, kondisi keuangan masih sangat sulit, lalu tiba tiba negara paksa kita untuk membayar pajak diangka 12 persen, ini kebijakan yang salah,” kata Mesak, Senin (9/9).

Dikatakan  kebijakan ini akan memunculkan berbagai dugaan bisa saja langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sampai saat ini masih berada dikisaran 408, 6 milyard dolar AS. “Karena Kita tau pajak PPN 12 persen ini rencanaya baru dilaksanakan ditahun 2025, tapi kenapa sekarang sudah mulai didesak, ada apa,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Nelayan Hilang Ditemukan di Laut Bebas

Lanjut Mesak, Indonesia bukan negara maju, untuk itu dalam hal penetapan pajak, mestinya dipertimbangkan dari berbagai aspek, salah satunnya kondisi keuangan masyarakat. Sebab kenaikan pajak akan berdampak pada banyak hal, seperti akan terjadinya inflasi, harga bahan pokok akan mengalami kenaikan yang siginifikan.

Sehingga mestinya sebelum ditetapkan menjadi aturan, terlebih dahulu dilakukan kajian, sehingga ada kemudian tidak memberatkan kehidupan masyarakat.

“BBM saja kalau dipaksa naik, maka akan terjadi inflasi, apalagi pajak, jadi kita patut penduga kondisi keuangan negara kita saat ini pasti sedang bermasalah,” tuturnya.

Dikatakan jika pajak PPN ini tetap dipaksa, maka kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 akan semakin sulit. Hal itu terjadi karena keuangan masyarakat yang baru saja dpulih dari situasi covid, kembali diterpa dengan kebijakan yang semestinya tidak genting untuk diterapkan.

Baca Juga :  Waduh! Tiga Hotel Nunggak Pajak

“Apa gentingnya sehingga pajak ini dilaksanakan tahun ini, pemerintah jangan sekedar bikin aturan tapi tidak pikir nasib rakyat,” tegasnya.

Sehingga menurut Mesak solusi yang dapat diambil adalah pajak PPN dapat naik menjadi 12 persen akan tetapi penarikannya dilakukan secara bertahap sesui pendapatan masyarakat.

“Silahkan, nantinya mau naik sampai 12 peresen tapi lihat kondisi keuangan masyarakat, kalau sekarang saya rasa belum bisa. Pada angka 10 persen saja cukup sulit,” jelasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya