Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Masuk Secara Ilegal,  8 Warga PNG Dideportasi   

MERAUKE-Delapan warga negara asing asal PNG dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7). Kedelapan warga asing asal PNG tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Merauke menuju PLBN Yetetkun, Kabupaten  Boven Digoel lewat jalur darat, Selasa pagi.   

Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan, bahwa ke-8 warga PNG ini diamankan  di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten  Boven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui  pemeriksaan keimigrasian pada tanggal 20 Juni 2024.

  “Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal saat kami mendapat informasi intelijen sehubungan dengan keberadaan  8 warga negara PNG ini berada di suatu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti.

    Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.  Aditya Mardya Bhakti  menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai  Merauke.   

Baca Juga :  Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

   “Tindaklanjut dari hasil operasi ini dimana  barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai. Lalu Bea dan Cukai berkoordinasi dengan KSDA Merauke,” katanya.

   Aditya Mardya Bhakti menyebut, ke-8 warga negara PNG ini telah menjalani masa detensi  selama 19 hari sejak diamankan  tanggal 20 Juni 2024 lalu.  “Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG  ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.

  Ke delapan warga negara PNG ini, masuk ke Indonesia lewat Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.  Di Rawa Bustop tersebut ada pasar tradisional, pertemuan antara warga  negara Indonesia dan  warga negara PNG datang dari PNG  lewat  jalan tikus. Namun Aditya  menjelaskan bahwa warga negara PNG yang datang di Pasar Tadisional di Bustop tersebut hanya sampai di Pasar Tradisional Bustop dan tidak boleh keluar  dari tempat tersebut.    

Baca Juga :  Batal Jamu Persija

  “Kalau sudah keluar  dari Rawa Bustop, maka dia harus melalui pemeriksaan Keimigrasian,’’ tandasnya.  (ulo/tri)   

Delapan Warga PNG Dideportasi

Nama

1. Ismail (25)

2. Hosca (20)

3. Nickson Kelai (20)

4. Lawrence (28)

5. Awox (42)

6. Hamenton (24)

7. Edrick (31)

8. Layo (25)

Kronologis

– 8 Warga PNG Masuk ke Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel 20 Juni 2024

– Terpantau oleh intelijen tinggal di rumah warga di Asiki

– Operasi Tim Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai  langsung ke lokasi untuk mengamankan

– Petugas mendapati  8 warga PNG ini membawa  kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.   

– Menjalani masa detensi/penahanan 19 hari sejak 20 Juni 2024

– Dideportasi ke PNG lewat PLBN Yertetkun, Boven Digoel

MERAUKE-Delapan warga negara asing asal PNG dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7). Kedelapan warga asing asal PNG tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Merauke menuju PLBN Yetetkun, Kabupaten  Boven Digoel lewat jalur darat, Selasa pagi.   

Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan, bahwa ke-8 warga PNG ini diamankan  di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten  Boven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui  pemeriksaan keimigrasian pada tanggal 20 Juni 2024.

  “Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal saat kami mendapat informasi intelijen sehubungan dengan keberadaan  8 warga negara PNG ini berada di suatu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti.

    Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.  Aditya Mardya Bhakti  menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai  Merauke.   

Baca Juga :  Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

   “Tindaklanjut dari hasil operasi ini dimana  barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai. Lalu Bea dan Cukai berkoordinasi dengan KSDA Merauke,” katanya.

   Aditya Mardya Bhakti menyebut, ke-8 warga negara PNG ini telah menjalani masa detensi  selama 19 hari sejak diamankan  tanggal 20 Juni 2024 lalu.  “Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG  ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.

  Ke delapan warga negara PNG ini, masuk ke Indonesia lewat Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.  Di Rawa Bustop tersebut ada pasar tradisional, pertemuan antara warga  negara Indonesia dan  warga negara PNG datang dari PNG  lewat  jalan tikus. Namun Aditya  menjelaskan bahwa warga negara PNG yang datang di Pasar Tadisional di Bustop tersebut hanya sampai di Pasar Tradisional Bustop dan tidak boleh keluar  dari tempat tersebut.    

Baca Juga :  Socrates: KPK ‘Wafat’ di Tangan Mafud MD

  “Kalau sudah keluar  dari Rawa Bustop, maka dia harus melalui pemeriksaan Keimigrasian,’’ tandasnya.  (ulo/tri)   

Delapan Warga PNG Dideportasi

Nama

1. Ismail (25)

2. Hosca (20)

3. Nickson Kelai (20)

4. Lawrence (28)

5. Awox (42)

6. Hamenton (24)

7. Edrick (31)

8. Layo (25)

Kronologis

– 8 Warga PNG Masuk ke Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel 20 Juni 2024

– Terpantau oleh intelijen tinggal di rumah warga di Asiki

– Operasi Tim Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai  langsung ke lokasi untuk mengamankan

– Petugas mendapati  8 warga PNG ini membawa  kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.   

– Menjalani masa detensi/penahanan 19 hari sejak 20 Juni 2024

– Dideportasi ke PNG lewat PLBN Yertetkun, Boven Digoel

Berita Terbaru

Artikel Lainnya