Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

JPU Pastikan 7 Terdakwa Terbukti Makar

SERAHKAN ASPIRASI: Ketua MRP Timotius Murib saat menerima aspirasi dari perwakilan Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua yang mengeglar aksi demo damai di Lingkaran Abepura menuntut pembebasan 7 pelaku makar yang saat ini menjalani proses hukum di PN Balikpapan, Rabu (10/6). ( FOTO: Faisal for Cepos)

* Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua Demo Damai

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memberikan penjelasan mengenai tuntutan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar yang telah disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimtan Timur baru-baru ini.  

Bahkan Kejati Papua menyatakan, tujuh terdakwa kasus dugaan makar yang saat ini kasusnya disidangkan di PN Balikpapan bukanlah korban dari aksi rasisme yang terjadi di Surabaya pada tahun 2019.

Pasalnya ketujuh terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah menjadi aktor intelektual yang memprovokasi aksi makar dalam kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.

Adapun ketujuh terdakwa tersebut yakni Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Dimana Alexander Gobay dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok dituntut lima tahun penjara, Fery Kombo 10 tahun penjara dan Buchtar Tabuni 17 tahun penjara. Sementara Steven Itlay serta Agus Kosay dituntut 15 tahun penjara.

Pelaksana Harian Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya  mengatakan, ketujuh terdakwa dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar sesuai dengan fakta persidangan serta telah memenuhi unsur dan barang bukti yang ada.

“Tingginya tuntutan terhadap Buchtar Tabuni, Agus dan Steven Itlay karena sudah berulang kali mereka terlibat dalam aksi makar. Sementara Alexander dan Fery terkait upaya mereka mengerahkan mahasiswa dalam aksi bersama Komite Nasional Papua Barat dan United Liberation Movement for West Papua dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura,”  jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Alexander Sinuraya (kiri) didampingi JPU Adrianus Tomana saat memberikan keterangan terkait dengan terdakwa kasus makar,  Rabu (10/6). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait kasus 7 terdakwa ini, Alexander meminta masyarakat di Papua untuk tidak menyamakannya dengan kasus rasisme di Surabaya. Sebab lanjut Alex, perbuatan ketujuh terdakwa ini bukanlah pidana biasa. Melainkan mereka sebagai aktor intelektual yang memprovokasi massa untuk melawan negara.  Karena itu, ia berharap masyarakat bisa memahami langkah penegakan hukum dalam kasus ini.

“Tidak ada pembenaran dari aspek hukum untuk membebaskan ketujuh terdakwa kasus makar tersebut. Sebab,  perbuatan mereka berkaitan dengan upaya melawan kedaulatan negara,” tegas Alex.

Dikatakan, JPU meneliti dan menilai berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan terhadap ketujuhnya telah terpenuhi unsur pasalnya sebagai pelaku tindak pidana makar.

Baca Juga :  Bawa Amunisi, Oknum ASN Yahukimo Ditangkap

“Ini bukan lagi masalah menyampaikan aspirasi. Melainkan aspirasi yang sudah bertentangan. Penghasutan  atau makar, seruan-seruan hingga timbulnya aksi yang tidak baik pada saat kerusuhan Agustus 2019,” paparnya.

Sementara itu, Adrianus Tomana selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mengungkapkan, pihaknya memiliki seluruh bukti berupa video, foto dan pengakuan dari para terdakwa bahwa terlibat upaya makar ketika terjadi unjuk rasa di Jayapura pada 29 Agustus 2019. 

“Dilik makar berdasarkan penurunan dan pembakaran bendera merah putih di kantor  Gubernur Provinsi Papua dan mereka menggantinya dengan bendera bintang kejora,” pungkasnya.

Sementara itu, puluhan orang yang mengatasnamakan Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua melakukan aksi damai di Abepura, Rabu (10/6). Aspirasi yang diusung terkait permintaan pembebasan 7 pelaku makar yang saat ini menjalani proses hukum di PN Balikpapan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyampaikan, aksi damai yang dilakukan kemarin tidak diberi izin kendati mereka sudah mengajukan surat. Dari hasil telaah Polresta Jayapura Kota, surat yang disampaikan secara mendesak. Di sisi lain, tidak diberikan izin lantaran sedang dalam pandemi Covid-19.   

“Dalam telaah surat yang dimasukkan ke Polresta, banyak hal-hal yang tidak memenuhi  ketentuan dalam  UU nomor 9  tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, kita sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Korlapnya untuk tidak  melaksanakan kegiatan,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (10/6).

Adapun isi surat yang dimasukkan lanjut Kapolresta, mahasiswa dan pelajar eksodus Papua  meminta untuk melakukan long march ke Kantor MRP dan DPR Papua. Untuk itu, pihaknya tidak mengizinkan kegiatan yang berupa aksi turun ke jalan apalagi long march, kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi Covid-19, kami tidak akan memberikan izin kepada siapa saja yang akan melakukan aksi damai atau unjuk rasa dalam bentuk apapun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Yang kita rekomendasikan kegiatan audiensi terbatas dengan menyurati lembaga yang dituju dan itu bisa kami fasilitasi dan mengawasi,” tegasnya.

Terkait dengan aksi damai tersebut, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Dimana aspirasi disampaikan secara damai dan secara terbatas yang diikuti sekitar 30 orang yang diterima ketua MRP di Jalan Biak, Distrik Abepura.

Baca Juga :  Waspada, Jangan  Termakan Hoax Pendaftaran BLT BBM

Kapolresta Gustav Urbinas juga menyampaikan sebanyak 500 personel melakukan pengamanan. Dimana pengamanan yang dilakukan ini tidak terlepas dari penertiban dan melakukan imbauan terkait  penggunaan masker.

“Anggota kami sejak pagi sudah melakukan sweeping dan sosialisasi penggunaan masker sebagaimana peraturan Walikota untuk wajib menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Secara terpisah, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol Gatot Haribowo dalam apel yang dilakukan di Taman Imbi menyampaikan, pihaknya melakukan persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Atensi dari pimpinan berdasarkan hasil rapat, kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi seperti yang telah terjadi tahun lalu,” ucap Gatot.

Secara terpisah Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan pengamanan terhadap aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur dan aturan. Pihaknya juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Kota Jayapura, khususnya di wilayah Abepura.

Duwith menambahkan, pengamanan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat ini supaya stabilitas keamanan di Kota Jayapura, khususnya di wilayah Abepura tetap berjalan aman dan terjaga serta berjalan kondusif. “Untuk situasi pada saat pelaksanaan demonstrasi dari awal sampai penyerahan sampai dengan konsolidasi secara umum berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Dikatakan, untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan hak dari masyarakat, karena diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana tertuang juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun Duwith berharap dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura, aturan-aturan dalam protokol kesehatan harus perlu dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Penyampaian aspirasi merupakan hak asasi yang diatur dalam UU. Tetapi dalam masa pandemi Covid-19 ini perlu kita menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, berkerumun, bersentuhan, dan lain sebagainya. Artinya kita perlu menyampaikan aspirasi, karena diatur dalam UU, tetapi protokol kesehatan itu perlu kita perhatikan untuk menjaga kita semua agar terhindar dan terbebas dari virus Corona,” tutupnya.(fia/bet/nat)

SERAHKAN ASPIRASI: Ketua MRP Timotius Murib saat menerima aspirasi dari perwakilan Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua yang mengeglar aksi demo damai di Lingkaran Abepura menuntut pembebasan 7 pelaku makar yang saat ini menjalani proses hukum di PN Balikpapan, Rabu (10/6). ( FOTO: Faisal for Cepos)

* Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua Demo Damai

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memberikan penjelasan mengenai tuntutan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar yang telah disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimtan Timur baru-baru ini.  

Bahkan Kejati Papua menyatakan, tujuh terdakwa kasus dugaan makar yang saat ini kasusnya disidangkan di PN Balikpapan bukanlah korban dari aksi rasisme yang terjadi di Surabaya pada tahun 2019.

Pasalnya ketujuh terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah menjadi aktor intelektual yang memprovokasi aksi makar dalam kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.

Adapun ketujuh terdakwa tersebut yakni Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Dimana Alexander Gobay dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok dituntut lima tahun penjara, Fery Kombo 10 tahun penjara dan Buchtar Tabuni 17 tahun penjara. Sementara Steven Itlay serta Agus Kosay dituntut 15 tahun penjara.

Pelaksana Harian Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya  mengatakan, ketujuh terdakwa dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar sesuai dengan fakta persidangan serta telah memenuhi unsur dan barang bukti yang ada.

“Tingginya tuntutan terhadap Buchtar Tabuni, Agus dan Steven Itlay karena sudah berulang kali mereka terlibat dalam aksi makar. Sementara Alexander dan Fery terkait upaya mereka mengerahkan mahasiswa dalam aksi bersama Komite Nasional Papua Barat dan United Liberation Movement for West Papua dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura,”  jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Alexander Sinuraya (kiri) didampingi JPU Adrianus Tomana saat memberikan keterangan terkait dengan terdakwa kasus makar,  Rabu (10/6). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait kasus 7 terdakwa ini, Alexander meminta masyarakat di Papua untuk tidak menyamakannya dengan kasus rasisme di Surabaya. Sebab lanjut Alex, perbuatan ketujuh terdakwa ini bukanlah pidana biasa. Melainkan mereka sebagai aktor intelektual yang memprovokasi massa untuk melawan negara.  Karena itu, ia berharap masyarakat bisa memahami langkah penegakan hukum dalam kasus ini.

“Tidak ada pembenaran dari aspek hukum untuk membebaskan ketujuh terdakwa kasus makar tersebut. Sebab,  perbuatan mereka berkaitan dengan upaya melawan kedaulatan negara,” tegas Alex.

Dikatakan, JPU meneliti dan menilai berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan terhadap ketujuhnya telah terpenuhi unsur pasalnya sebagai pelaku tindak pidana makar.

Baca Juga :  Waspada, Jangan  Termakan Hoax Pendaftaran BLT BBM

“Ini bukan lagi masalah menyampaikan aspirasi. Melainkan aspirasi yang sudah bertentangan. Penghasutan  atau makar, seruan-seruan hingga timbulnya aksi yang tidak baik pada saat kerusuhan Agustus 2019,” paparnya.

Sementara itu, Adrianus Tomana selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mengungkapkan, pihaknya memiliki seluruh bukti berupa video, foto dan pengakuan dari para terdakwa bahwa terlibat upaya makar ketika terjadi unjuk rasa di Jayapura pada 29 Agustus 2019. 

“Dilik makar berdasarkan penurunan dan pembakaran bendera merah putih di kantor  Gubernur Provinsi Papua dan mereka menggantinya dengan bendera bintang kejora,” pungkasnya.

Sementara itu, puluhan orang yang mengatasnamakan Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua melakukan aksi damai di Abepura, Rabu (10/6). Aspirasi yang diusung terkait permintaan pembebasan 7 pelaku makar yang saat ini menjalani proses hukum di PN Balikpapan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyampaikan, aksi damai yang dilakukan kemarin tidak diberi izin kendati mereka sudah mengajukan surat. Dari hasil telaah Polresta Jayapura Kota, surat yang disampaikan secara mendesak. Di sisi lain, tidak diberikan izin lantaran sedang dalam pandemi Covid-19.   

“Dalam telaah surat yang dimasukkan ke Polresta, banyak hal-hal yang tidak memenuhi  ketentuan dalam  UU nomor 9  tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, kita sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Korlapnya untuk tidak  melaksanakan kegiatan,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (10/6).

Adapun isi surat yang dimasukkan lanjut Kapolresta, mahasiswa dan pelajar eksodus Papua  meminta untuk melakukan long march ke Kantor MRP dan DPR Papua. Untuk itu, pihaknya tidak mengizinkan kegiatan yang berupa aksi turun ke jalan apalagi long march, kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi Covid-19, kami tidak akan memberikan izin kepada siapa saja yang akan melakukan aksi damai atau unjuk rasa dalam bentuk apapun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Yang kita rekomendasikan kegiatan audiensi terbatas dengan menyurati lembaga yang dituju dan itu bisa kami fasilitasi dan mengawasi,” tegasnya.

Terkait dengan aksi damai tersebut, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Dimana aspirasi disampaikan secara damai dan secara terbatas yang diikuti sekitar 30 orang yang diterima ketua MRP di Jalan Biak, Distrik Abepura.

Baca Juga :  Pesawat Tergelincir di Ilaga, 12 Penumpang Dievakuasi

Kapolresta Gustav Urbinas juga menyampaikan sebanyak 500 personel melakukan pengamanan. Dimana pengamanan yang dilakukan ini tidak terlepas dari penertiban dan melakukan imbauan terkait  penggunaan masker.

“Anggota kami sejak pagi sudah melakukan sweeping dan sosialisasi penggunaan masker sebagaimana peraturan Walikota untuk wajib menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Secara terpisah, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol Gatot Haribowo dalam apel yang dilakukan di Taman Imbi menyampaikan, pihaknya melakukan persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Atensi dari pimpinan berdasarkan hasil rapat, kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi seperti yang telah terjadi tahun lalu,” ucap Gatot.

Secara terpisah Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan pengamanan terhadap aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur dan aturan. Pihaknya juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Kota Jayapura, khususnya di wilayah Abepura.

Duwith menambahkan, pengamanan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat ini supaya stabilitas keamanan di Kota Jayapura, khususnya di wilayah Abepura tetap berjalan aman dan terjaga serta berjalan kondusif. “Untuk situasi pada saat pelaksanaan demonstrasi dari awal sampai penyerahan sampai dengan konsolidasi secara umum berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Dikatakan, untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan hak dari masyarakat, karena diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana tertuang juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun Duwith berharap dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura, aturan-aturan dalam protokol kesehatan harus perlu dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Penyampaian aspirasi merupakan hak asasi yang diatur dalam UU. Tetapi dalam masa pandemi Covid-19 ini perlu kita menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, berkerumun, bersentuhan, dan lain sebagainya. Artinya kita perlu menyampaikan aspirasi, karena diatur dalam UU, tetapi protokol kesehatan itu perlu kita perhatikan untuk menjaga kita semua agar terhindar dan terbebas dari virus Corona,” tutupnya.(fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya