Sementara itu untuk sisa Rp 3 miliar digunakan untuk penyediaan transportasi barang dan jasa. Tambahan untuk anggaran bidang transportasi dapat dari dari APBN. Terkait dengan pertanggung jawaban ia pernah membuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Harian Yunus Wonda. “Dalam SK saya ditugaskan untuk mengelolah bidang jasa dan transportasi,
Semua laporan pertanggung jawaban diserahkan kepada bendahara umum dan semua tagihan pembayaran sesuai,” tegasnya. Sementara saksi VI, Kenius Kogoya, Ketua KONI Provinsi Papua mengaku secara organisasi KONI tidak terlibat di PB PONÂ tetapi sebagai peserta. Dan ketika pelaksanaan PON dirinya menjabat sebagai sekretaris umum KONI Papua.
“Kami diberikan dana dari PB PON sebesar Rp 3,9 miliar waktu itu,” ungkapnya.
Dana tersebut kata Kenius Kogoya peruntukkannya sebagai dana apresiasi untuk kepentingan atlet yang berprestasi pada PON saat itu. Lanjutnya dana tersebut juga diberikan secara tunai oleh KONI Papua kepada para atlet.
Pihaknya juga melaporkan dana tersebut ke pemerintah Provinsi Papua sebagai pemberi dana hibah. Ia mengatakan dana tersebut juga sumber dari sponsor melalui PB PON. “Dana tersebut dari PT Freeport untuk pembinaan atlet prestasi. Tetapi dikirim melalui PB PON. Sementara khusus untuk atlet sepak bola PT Freeport berikan Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ia mengaku mendapatkan uang Rp 3,9 miliar tersebut setelah PON selesai.
“Waktu PT Freeport memberikan dana itu sebutnya untuk atlet prestasi,” tandasnya. Adapun sidang ini tutup ketua majelis hakim akan lanjut pada, Senin (14/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos