Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Penahanan Lukas Enembe Tunggu Pemeriksaan Kesehatan

Tiba di Jakarta, Langsung Dibawa ke RSPAD

JAKARTA – Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. Kemarin (10/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menangkap Lukas di Jayapura. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Setiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB, KPK langsung membawa Lukas Enembe menuju Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tujuannya memastikan kondisi kesehatan Lukas. ”Kami tetap menjunjung hak asasi manusia, hak kesehatan dari tersangka (Lukas Enembe, Red),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.

Sejak memulai penyidikan pada September tahun lalu, upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe memang terganjal kondisi kesehatan. Beberapa kali Lukas melalui kuasa hukumnya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Itu yang membuat KPK akhirnya datang ke rumah gubernur Papua di Jayapura awal November lalu untuk pemeriksaan.

Ali mengatakan, Lukas punya riwayat pemeriksaan kesehatan di RSPAD. Itu menjadi salah satu alasan kenapa yang bersangkutan diperiksa di rumah sakit milik TNI-AD tersebut. ”Ada dokter yang mengetahui riwayat penyakit dari tersangka LE ini (di RSPAD, Red),” ujarnya. Pemeriksaan kesehatan tersebut tetap dilakukan di bawah pengawalan KPK.

Perihal penahanan, menurut Ali, upaya hukum itu menunggu hasil pemeriksaan RSPAD. Meski begitu, dia memastikan bahwa KPK bakal memberikan perkembangan lanjutan tentang status Lukas Enembe setelah ditangkap. Sesuai ketentuan, batas waktu penangkapan hanya 1 x 24 jam. ”Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan besok (hari ini, Red),” ucapnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Temukan Bercak Darah Hingga Jejak Tembakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu rumah makan di wilayah Abepura – Jayapura, Selasa (10/1) sekira pukul 13.00 WIT.

Saat dijemput, Gubernur Lukas Enembe terlihat mengenakan kemeja batik berwarna merah, celana hitam dan spatu kets warna merah.

Gubenur Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob di Kotaraja yang jaraknya sekira 1 km dari rumah makan tersebut. Tiba di Mako Brimob, tak berapa lama kemudian, dengan pengawalan ketat, Gubernur LE dibawa menuju ke Bandara Sentani  dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
  Penangkapan Gubernur tersebut membuat situasi di Kota Jayapura khususnya di wilayah Kotaraja dan Abepura sempat memanas. Pasalnya, sekelompok orang yang tidak puas dengan penangkapan tersebut melakukan pelemparan kepada anggota bahkan melempar Markas Mako Brimob. Ada yang melepar dengan batu, ada juga yang membawa senjata tajam.

Aksi pelemparan Markas Brimob itu dipicu lantaran kelompok warga ini menduga Lukas Enembe ditahan di sana. Padahal, gubernur langsung dibawa ke Bandara Sentani.

Aksi masa tersebut direspon puluhan aparat brimob yang berjaga-jaga disana. Aparat gabungan sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata dan berusaha menghalau para penyerang. Beberapa diantaranya berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Bank Papua Raih Tujuh Penghargaan

Warga sekitar Kotaraja Abepura panik, kendaraan yang melintas pun berbalik arah. Sebagian toko tutup. Jalana utama di depan Mako Brimob sempat ditutup.

Hingga pukul 14.12 WIT situasi sekitar Mako Brimob Kotaraja sudah dikendalikan. Pihak keamanan dari personel Gabungan masih melakukan penjagaan di sekitar Mako Brimob.

Iringan kendaraan KPK dan pengawalan ketat, tiba di Apron Bandara Sentani sekira pukul 14.00 WIT dan langsung naik pesawat Trigana Air Service ATR 72 Seri 300 yang dicarter. Sekira pukul 14.15, pesawat take off dari bandara Sentani menuju  bandara Manado, selanjutnya menuju Jakarta.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius membenarkan penangkapan kliennya itu. “Iya sudah dibawah, saya juga baru tahu. Saya kejar kebandara tetapi sudah diterbangkan dan sekarang saya sudah balik,” kata Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya. Lukas Enembe sendiri hingga kini sudah diterbangkan ke Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (5/1) KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.  (rel/fia)

Tiba di Jakarta, Langsung Dibawa ke RSPAD

JAKARTA – Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. Kemarin (10/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menangkap Lukas di Jayapura. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Setiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB, KPK langsung membawa Lukas Enembe menuju Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tujuannya memastikan kondisi kesehatan Lukas. ”Kami tetap menjunjung hak asasi manusia, hak kesehatan dari tersangka (Lukas Enembe, Red),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.

Sejak memulai penyidikan pada September tahun lalu, upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe memang terganjal kondisi kesehatan. Beberapa kali Lukas melalui kuasa hukumnya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Itu yang membuat KPK akhirnya datang ke rumah gubernur Papua di Jayapura awal November lalu untuk pemeriksaan.

Ali mengatakan, Lukas punya riwayat pemeriksaan kesehatan di RSPAD. Itu menjadi salah satu alasan kenapa yang bersangkutan diperiksa di rumah sakit milik TNI-AD tersebut. ”Ada dokter yang mengetahui riwayat penyakit dari tersangka LE ini (di RSPAD, Red),” ujarnya. Pemeriksaan kesehatan tersebut tetap dilakukan di bawah pengawalan KPK.

Perihal penahanan, menurut Ali, upaya hukum itu menunggu hasil pemeriksaan RSPAD. Meski begitu, dia memastikan bahwa KPK bakal memberikan perkembangan lanjutan tentang status Lukas Enembe setelah ditangkap. Sesuai ketentuan, batas waktu penangkapan hanya 1 x 24 jam. ”Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan besok (hari ini, Red),” ucapnya.

Baca Juga :  KM Dobonsolo Tinggal Jayapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu rumah makan di wilayah Abepura – Jayapura, Selasa (10/1) sekira pukul 13.00 WIT.

Saat dijemput, Gubernur Lukas Enembe terlihat mengenakan kemeja batik berwarna merah, celana hitam dan spatu kets warna merah.

Gubenur Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob di Kotaraja yang jaraknya sekira 1 km dari rumah makan tersebut. Tiba di Mako Brimob, tak berapa lama kemudian, dengan pengawalan ketat, Gubernur LE dibawa menuju ke Bandara Sentani  dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
  Penangkapan Gubernur tersebut membuat situasi di Kota Jayapura khususnya di wilayah Kotaraja dan Abepura sempat memanas. Pasalnya, sekelompok orang yang tidak puas dengan penangkapan tersebut melakukan pelemparan kepada anggota bahkan melempar Markas Mako Brimob. Ada yang melepar dengan batu, ada juga yang membawa senjata tajam.

Aksi pelemparan Markas Brimob itu dipicu lantaran kelompok warga ini menduga Lukas Enembe ditahan di sana. Padahal, gubernur langsung dibawa ke Bandara Sentani.

Aksi masa tersebut direspon puluhan aparat brimob yang berjaga-jaga disana. Aparat gabungan sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata dan berusaha menghalau para penyerang. Beberapa diantaranya berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Pilkada Serentak Dimajukan, Bupati/Walikota Diminta Segera Proses Dana Hibah 

Warga sekitar Kotaraja Abepura panik, kendaraan yang melintas pun berbalik arah. Sebagian toko tutup. Jalana utama di depan Mako Brimob sempat ditutup.

Hingga pukul 14.12 WIT situasi sekitar Mako Brimob Kotaraja sudah dikendalikan. Pihak keamanan dari personel Gabungan masih melakukan penjagaan di sekitar Mako Brimob.

Iringan kendaraan KPK dan pengawalan ketat, tiba di Apron Bandara Sentani sekira pukul 14.00 WIT dan langsung naik pesawat Trigana Air Service ATR 72 Seri 300 yang dicarter. Sekira pukul 14.15, pesawat take off dari bandara Sentani menuju  bandara Manado, selanjutnya menuju Jakarta.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius membenarkan penangkapan kliennya itu. “Iya sudah dibawah, saya juga baru tahu. Saya kejar kebandara tetapi sudah diterbangkan dan sekarang saya sudah balik,” kata Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya. Lukas Enembe sendiri hingga kini sudah diterbangkan ke Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (5/1) KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.  (rel/fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya