Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jaring Aspirasi Para Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2003 di Wamena

WAMENA – Tim Komnas HAM Pusat mulai mencari korban Pelanggaran Ham Berat tahun 2003 yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, hal ini dilakukan sesuai dengan Keppres nomor 17 tahun 2022, dimana untuk Provinsi Papua Lokusnya di Jayawijaya dan Untuk Papua Barat di Wasior Kabupaten Teluk Bintuni, guna mendapatkan Program pemulihan.

Ketua Tim Penyelesaian non yudisial Pelanggaran HAM berat Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki menyatakan pihaknya ke Wamena untuk menjaring aspirasi dari korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena pada tahun 2003.

“Jadi hanya korban pelanggaran HAM Berat Tahun 2003 saja, hanya itu yang kami cari dan tidak ada yang lain-lain, mandat kami hanya korban pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun itu dalam kasus pembongkaran gudang senjata di Kodim 1702/ Jayawijaya,” ungkapnya Rabu (9/11) kemarin

Baca Juga :  KKB Klaim Sandera Pilot Susi Air

Kiki menjelaskan jika pihaknya hanya melakukan tugas non yudisial bukan untuk yudisial, tapi tidak menutup pintu untuk penyelesaian Yudisial dan selalu persilakan pendekatan yang dilakukan adalah kemanusiaan dengan mendekati para korban untuk melihat aspirasi korban itu seperti apa.

“Mungkin ada yang pernah terluka, atau disiksa dulunya itu ada kompensasinya berdasarkan Keppres Nomor nomor 17 tahun 2022,” jelasnya.

Kata Kiki, Dalam keppres ini ada 13 kasus di Indonesia, di Papua 1 kasus yakni di Wamena dan Papua Barat 1 yakni di Wasior sementara yang lainnya itu di luar Papua seperti Aceh, Jakarta, intinya tim ini akan menggali aspirasi korban pelanggaran HAM Berat yang ada di Kabupaten Jayawijaya seperti apa.

Baca Juga :  Mamberamo Tengah Kembali Raih Opini WDP

“Kita ingin berkoordinasi dengan korban dan mendengarkan aspirasnya lalu pemerintah penyediakan program pemulihan seperti rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan mungkin juga lainnya yang diperlukan para korban,” katanya

Ia juga menambahkan laporan ini akan ditunggu Presiden pada 31 Desember mendatang maka pihaknya meminta bantuan dari pemerintah daerah komponen masyarakat seperti adat, gereja agar bisa melakukan kerjasama karena kepentingan korban HAM berat ini adalah kepentingan kemanusiaan.

“Jadi kita sama-sama gali apa yang menjadi aspirasi korban pelanggaran HAM yang ada di Wamena khususnya di tahun 2003 lalu, Saya kira kalau kita gotong-royong pasti sama-sama akan selesai,” tutupnya. (jo/wen)

WAMENA – Tim Komnas HAM Pusat mulai mencari korban Pelanggaran Ham Berat tahun 2003 yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, hal ini dilakukan sesuai dengan Keppres nomor 17 tahun 2022, dimana untuk Provinsi Papua Lokusnya di Jayawijaya dan Untuk Papua Barat di Wasior Kabupaten Teluk Bintuni, guna mendapatkan Program pemulihan.

Ketua Tim Penyelesaian non yudisial Pelanggaran HAM berat Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki menyatakan pihaknya ke Wamena untuk menjaring aspirasi dari korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena pada tahun 2003.

“Jadi hanya korban pelanggaran HAM Berat Tahun 2003 saja, hanya itu yang kami cari dan tidak ada yang lain-lain, mandat kami hanya korban pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun itu dalam kasus pembongkaran gudang senjata di Kodim 1702/ Jayawijaya,” ungkapnya Rabu (9/11) kemarin

Baca Juga :  Kontak Tembak, Satu Anggota TNI Tertembak

Kiki menjelaskan jika pihaknya hanya melakukan tugas non yudisial bukan untuk yudisial, tapi tidak menutup pintu untuk penyelesaian Yudisial dan selalu persilakan pendekatan yang dilakukan adalah kemanusiaan dengan mendekati para korban untuk melihat aspirasi korban itu seperti apa.

“Mungkin ada yang pernah terluka, atau disiksa dulunya itu ada kompensasinya berdasarkan Keppres Nomor nomor 17 tahun 2022,” jelasnya.

Kata Kiki, Dalam keppres ini ada 13 kasus di Indonesia, di Papua 1 kasus yakni di Wamena dan Papua Barat 1 yakni di Wasior sementara yang lainnya itu di luar Papua seperti Aceh, Jakarta, intinya tim ini akan menggali aspirasi korban pelanggaran HAM Berat yang ada di Kabupaten Jayawijaya seperti apa.

Baca Juga :  Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

“Kita ingin berkoordinasi dengan korban dan mendengarkan aspirasnya lalu pemerintah penyediakan program pemulihan seperti rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan mungkin juga lainnya yang diperlukan para korban,” katanya

Ia juga menambahkan laporan ini akan ditunggu Presiden pada 31 Desember mendatang maka pihaknya meminta bantuan dari pemerintah daerah komponen masyarakat seperti adat, gereja agar bisa melakukan kerjasama karena kepentingan korban HAM berat ini adalah kepentingan kemanusiaan.

“Jadi kita sama-sama gali apa yang menjadi aspirasi korban pelanggaran HAM yang ada di Wamena khususnya di tahun 2003 lalu, Saya kira kalau kita gotong-royong pasti sama-sama akan selesai,” tutupnya. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya