Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

DPO Kasus Mutilasi Ditangkap

TIMIKA – Sebulan lebih dalam pencarian, Roy Marthen H (30), aktor utama kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Cemara, Nawaripi Timika pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika Minggu (9/10)  kemarin mengungkapkan penangkapan  tersebut diawali adanya informasi sekitar pukul 14.00 WIT terkait keberadaan R yang sudah menjadi buronan polisi.

Roy, disebutkan bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Cemara, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika. Sekitar pukul 14.30 WIT, tim gabungan dari Polres Mimika, Satgas Gakkum Cartenz, personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Papua melakukan penggeledahan dan mendapati Roy bersembunyi di atas plafon. “Sekitar 14.30 WIT kami berhasil mengamankan tersangka kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan,” terangnya.

Saat penangkapan, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya sebuah parang yang digunakan R melakukan penganiayaan dan mutilasi korban. Ada juga satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah yang digunakan Roy untuk bergerak dari titik awal menuju tempat kejadian di Jalan Budi Utomo ujung. Ditemukan pula satu buah kunci motor, sebuah jam tangan digital, cincin dan kalung warna kuning dan uang Rp 1,9 juta.

Kapolres mengungkapkan, Roy merupakan aktor utama karena terlibat mulai dari perencanaan. Roy berperan sebagai penghubung antara korban dengan pelaku lainnya. Roy disebut berkomunikasi dengan korban L dan A yang akan membeli senjata untuk dikirim ke Nduga. “Peran tersangka adalah mencari pembeli, setelah dapat baru terjadi kejadian ini,” ungkap Kapolres.

Tidak sampai di situ, Roy juga terlibat langsung dalam setiap tindakan kejahatan yang mengakibatkan empat nyawa melayang. Dimana Roy turut serta melakukan pengejaran salah satu korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang yang melukai tubuh salah satu korban di Jalan Budi Utomo ujung, sebagai tempat dilakukannya pembantaian.

Baca Juga :  Seorang Anggota SAR Tewas Usai Terjatuh dari Tower

Roy, juga bahkan telah mengakui ikut melakukan mutilasi di Jalan Logpon hingga ke tempat pembuangan potongan tubuh korban. Juga turut serta sampai di tempat pembakaran mobil yang berada di Iwaka. “Setelah selesai rangkaian kegiatan R juga menerima uang Rp 28 juta,” beber Kapolres.

Wadireskrimsus Polda Papua, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan pada 22 Agustus 2022. Sehari setelah kejadian, Tim Polres Mimika yang mendapat keterangan dari saksi yang mendengar dan menyaksikan, langsung mengambil CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari CCTV itu terlihat jelas beberapa tersangka menggunakan mobil. Setelah dicek, salah seorang tersangka ternyata dikenali oleh beberapa orang anggota. Begitu pula dengan salah satu mobil yang digunakan pelaku.

“Mobil tersebut jarang di Timika, mobil jenis Ayla. Sehingga tanggal 26 (Agustus 2022) kita langsung melakukan penangkapan salah satu tersangka atas nama J dan langsung mengatakan siapa yang terlibat. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak TNI dan menghadirkan, mengamankan oknum TNI yang terlibat, pada tanggal 26 jenazah ditemukan,” ungkap Era.

Ini mematahkan video pelaku yang sempat viral, dimana pelaku mempertanyakan kecepatan aparat mengungkap kasus. Hingga akhirnya setelah tertangkap, pelaku Roy sendiri yang mengakui perbuatan mulai dari perencanaan sampai tindakan pembunuhan bahkan turut menerima hasil kejadian.

Era juga menyatakan ada dugaan kerabat terdekat Roy turut menyembunyikan keberadaan tersangka selama sebulan lebih sejak kejadian. “Kita akan proses siapapun yang bantu tindak pidana, menyembunyikan tersangka, sudah koordinasi ke Polres tetap kita akan proses. Terkait informasi, memviralkan keterangan palsu di media terkait dengan pernyataan bohong akan diproses,” tegas Era.

Baca Juga :  Februari 2024, Ekspor Papua Naik 170,35 Persen

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menambahkan sebelum ditangkap RH sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut.  Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media Youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api illegal. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya gimana,” kata Kabid Humas.

  RH diamankan di belakang SPBU daerah Nawaripi, Timika. dari pelarian RH ini polisi harus melakukan pengejaran selama hampir 1 bulan.   Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 dimana pelaku berjumlah 10 orang dan beberapa diantaranya merupakan oknum anggota TNI.

  Hingga kini sudah terdapat 4 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Terkait adanya informasi tertangkapnya DPO kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap 4 warga sipil dari Kab. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa  Kodam XVII/Cenderawasih mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi  atas penangkapan DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil.

TNI mengajak untuk masyarakat menyerahkan semua ke Polres Mimika  untuk dilanjutkan proses hukum pasca penangkapan DPO. “Kami harapkan penangkapan dari DPO tersebut, membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD pada tanggal 22 Agustus 2022 di SP. 1 Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, menjadi terang benderang dan tidak terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan pemberitaan Hoax,” tutup Taryaman. (ryu/ade/wen)

TIMIKA – Sebulan lebih dalam pencarian, Roy Marthen H (30), aktor utama kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Cemara, Nawaripi Timika pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika Minggu (9/10)  kemarin mengungkapkan penangkapan  tersebut diawali adanya informasi sekitar pukul 14.00 WIT terkait keberadaan R yang sudah menjadi buronan polisi.

Roy, disebutkan bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Cemara, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika. Sekitar pukul 14.30 WIT, tim gabungan dari Polres Mimika, Satgas Gakkum Cartenz, personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Papua melakukan penggeledahan dan mendapati Roy bersembunyi di atas plafon. “Sekitar 14.30 WIT kami berhasil mengamankan tersangka kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan,” terangnya.

Saat penangkapan, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya sebuah parang yang digunakan R melakukan penganiayaan dan mutilasi korban. Ada juga satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah yang digunakan Roy untuk bergerak dari titik awal menuju tempat kejadian di Jalan Budi Utomo ujung. Ditemukan pula satu buah kunci motor, sebuah jam tangan digital, cincin dan kalung warna kuning dan uang Rp 1,9 juta.

Kapolres mengungkapkan, Roy merupakan aktor utama karena terlibat mulai dari perencanaan. Roy berperan sebagai penghubung antara korban dengan pelaku lainnya. Roy disebut berkomunikasi dengan korban L dan A yang akan membeli senjata untuk dikirim ke Nduga. “Peran tersangka adalah mencari pembeli, setelah dapat baru terjadi kejadian ini,” ungkap Kapolres.

Tidak sampai di situ, Roy juga terlibat langsung dalam setiap tindakan kejahatan yang mengakibatkan empat nyawa melayang. Dimana Roy turut serta melakukan pengejaran salah satu korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang yang melukai tubuh salah satu korban di Jalan Budi Utomo ujung, sebagai tempat dilakukannya pembantaian.

Baca Juga :  Di Nduga Seorang Pelajar Tewas Tertembak OTK

Roy, juga bahkan telah mengakui ikut melakukan mutilasi di Jalan Logpon hingga ke tempat pembuangan potongan tubuh korban. Juga turut serta sampai di tempat pembakaran mobil yang berada di Iwaka. “Setelah selesai rangkaian kegiatan R juga menerima uang Rp 28 juta,” beber Kapolres.

Wadireskrimsus Polda Papua, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan pada 22 Agustus 2022. Sehari setelah kejadian, Tim Polres Mimika yang mendapat keterangan dari saksi yang mendengar dan menyaksikan, langsung mengambil CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari CCTV itu terlihat jelas beberapa tersangka menggunakan mobil. Setelah dicek, salah seorang tersangka ternyata dikenali oleh beberapa orang anggota. Begitu pula dengan salah satu mobil yang digunakan pelaku.

“Mobil tersebut jarang di Timika, mobil jenis Ayla. Sehingga tanggal 26 (Agustus 2022) kita langsung melakukan penangkapan salah satu tersangka atas nama J dan langsung mengatakan siapa yang terlibat. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak TNI dan menghadirkan, mengamankan oknum TNI yang terlibat, pada tanggal 26 jenazah ditemukan,” ungkap Era.

Ini mematahkan video pelaku yang sempat viral, dimana pelaku mempertanyakan kecepatan aparat mengungkap kasus. Hingga akhirnya setelah tertangkap, pelaku Roy sendiri yang mengakui perbuatan mulai dari perencanaan sampai tindakan pembunuhan bahkan turut menerima hasil kejadian.

Era juga menyatakan ada dugaan kerabat terdekat Roy turut menyembunyikan keberadaan tersangka selama sebulan lebih sejak kejadian. “Kita akan proses siapapun yang bantu tindak pidana, menyembunyikan tersangka, sudah koordinasi ke Polres tetap kita akan proses. Terkait informasi, memviralkan keterangan palsu di media terkait dengan pernyataan bohong akan diproses,” tegas Era.

Baca Juga :  Jabatan Penjabat Wali Kota Jayapura Diperpanjang

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menambahkan sebelum ditangkap RH sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut.  Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media Youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api illegal. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya gimana,” kata Kabid Humas.

  RH diamankan di belakang SPBU daerah Nawaripi, Timika. dari pelarian RH ini polisi harus melakukan pengejaran selama hampir 1 bulan.   Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 dimana pelaku berjumlah 10 orang dan beberapa diantaranya merupakan oknum anggota TNI.

  Hingga kini sudah terdapat 4 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Terkait adanya informasi tertangkapnya DPO kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap 4 warga sipil dari Kab. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa  Kodam XVII/Cenderawasih mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi  atas penangkapan DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil.

TNI mengajak untuk masyarakat menyerahkan semua ke Polres Mimika  untuk dilanjutkan proses hukum pasca penangkapan DPO. “Kami harapkan penangkapan dari DPO tersebut, membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD pada tanggal 22 Agustus 2022 di SP. 1 Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, menjadi terang benderang dan tidak terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan pemberitaan Hoax,” tutup Taryaman. (ryu/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya