Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Tersangka Kerusuhan Masih DPO

BARANG BUKTI: Kapolres Jayawijaya, AKBP. Tonny Ananda Swadaya didampingi sejumlah perwira Polri saat memperlihatkan barang bukti dan 10 tersangka kasus kerusuhan, Rabu (9/10). ( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA-Polres Jayawijaya telah menetapkan 14 tersangka salah satunya oknum kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya yang dinyatakan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Senin (23/9) lalu. 

Dari 14 tersangka tersebut, 12 orang diantaranya sudah diamankan. Sementara dua lainnya salah satunya oknum kepala kampung masih dalam pencarian.

Kapolres jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menyebutkan 14 tersangka kasus kerusuhan masing-masing berinisial DN, RW, AMU, REA, AK, DJ, YS, NT, SK, P, LE, YP, YA  dan AW. Dari jumlah tersebut, 12 orang sudah diamankan. 

“Dari 12 orang tersangka yang sudah diamankan, 10 di antaranya ditahan yaitu DN, RW, AK, DJ, YP, YS, NT, SK, P dan LE. Sementara dua lainnya masih dirawat di klinik Polres Jayawijaya,” ungkap Tonny Ananda dalam press konfrens di Mapolres Jayawijaya, Rabu (9/10). 

Adapun dua orang yang masih dalam pengejaran dan masuk DPO yaitu YA dan AW. Para tersangka menurut Tonny Ananda dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara da Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga :  Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Tandatangani Surat Kuasa  untuk KPK

“Kita juga mendapat banyak alat tajam seperti panah, busur, pisau, parang dan kampak serta batu yang diduga digunakan dalam kerusuhan. Ada juga jerigen yang berisi bensin yang telah habis digunakan untuk membakar. Mereka sangat sporadis melakukan penyerangan,” sesalnya. 

Para tersangka menurutnya memiliki peran masing-masing. Menurut Tonny Ananda ada yang melakukan pembakaran, penyerangan dan pembunuhan. Ada juga yang ebrtindak sebagai korlap di lapangan. 

Tersangka kasus kerusuhan menurutnya dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, oknum ASN dan masyarakat umum. 

“Oknum pelajar SMA ada dua yang berusia 16 dan 17 tahun. Oknum ASN satu orang dan masyarakat umum 8 orang,” tambahnya. 

Dalam aksi kerusuhan tersebut, bahan bakar yang digunakan untuk membakar merupakan hasil jarahan saat para pelaku menghancurkan kios. Namun menurut Tonny Ananda, ada juga yang sudah disiapkan.

Ditambahkan, penyidik masih terus melakukan melakukan pengembangan, untuk mengungkap otak dari aksi kerusuhan ini. 

Baca Juga :  Diserang, Sejumlah Pendulang Dilaporkan Tewas

Secara terpisah Kasat reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menambahkan, oknum ASN yang jadi tersangka dalam kasus ini berinisial SK. Sementara dua oknum pelajar yaitu RH dan AU. “Oknum mahasiswa dua orang yaitu AK dan LE . Sisanya merupakan masyarakat. Sedangkan dua yang masuk DPO, salah satunya oknum aparat pemerintahan atau kepala kampung di luar kota Wamena,” jelasnya.

Para pelaku menurut Suheriadi bukan warga Kabupaten Jayawijaya. Mereka merupakan warga yang berasal dari kabupaten pemekaran seperti Lanny Jaya, Tolikara, Yalimo dan Mamberamo Tengah.

Sementara itu, oknum kepala kampung yang masih buron menurutnya diduga merupakan aktor yang menggerakkan massa dari arah Kurima. “Massa tersebut digabung dengan massa yang ada di Yagara. Seputaran Megapura digerakkan untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran di Pasar Wouma,” bebernya.

Terkait keterlibatan oknum kepala kampung ini, Kepolisian  sudah menyampaikan kepada Pemkab Jayawijaya untuk mengambil langkah tegas bisa sampai pemecatan. “Untuk DPO satunya berinisial AW, oknum mahasiswa  yang merupakan perangkat dari BEM di salah satu kampuns di Wamena,” tutupnya.(jo/nat)

BARANG BUKTI: Kapolres Jayawijaya, AKBP. Tonny Ananda Swadaya didampingi sejumlah perwira Polri saat memperlihatkan barang bukti dan 10 tersangka kasus kerusuhan, Rabu (9/10). ( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA-Polres Jayawijaya telah menetapkan 14 tersangka salah satunya oknum kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya yang dinyatakan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Senin (23/9) lalu. 

Dari 14 tersangka tersebut, 12 orang diantaranya sudah diamankan. Sementara dua lainnya salah satunya oknum kepala kampung masih dalam pencarian.

Kapolres jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menyebutkan 14 tersangka kasus kerusuhan masing-masing berinisial DN, RW, AMU, REA, AK, DJ, YS, NT, SK, P, LE, YP, YA  dan AW. Dari jumlah tersebut, 12 orang sudah diamankan. 

“Dari 12 orang tersangka yang sudah diamankan, 10 di antaranya ditahan yaitu DN, RW, AK, DJ, YP, YS, NT, SK, P dan LE. Sementara dua lainnya masih dirawat di klinik Polres Jayawijaya,” ungkap Tonny Ananda dalam press konfrens di Mapolres Jayawijaya, Rabu (9/10). 

Adapun dua orang yang masih dalam pengejaran dan masuk DPO yaitu YA dan AW. Para tersangka menurut Tonny Ananda dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara da Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga :  Dua Pucuk Senpi SS1 Ditemukan di Rumah Singgah KKB

“Kita juga mendapat banyak alat tajam seperti panah, busur, pisau, parang dan kampak serta batu yang diduga digunakan dalam kerusuhan. Ada juga jerigen yang berisi bensin yang telah habis digunakan untuk membakar. Mereka sangat sporadis melakukan penyerangan,” sesalnya. 

Para tersangka menurutnya memiliki peran masing-masing. Menurut Tonny Ananda ada yang melakukan pembakaran, penyerangan dan pembunuhan. Ada juga yang ebrtindak sebagai korlap di lapangan. 

Tersangka kasus kerusuhan menurutnya dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, oknum ASN dan masyarakat umum. 

“Oknum pelajar SMA ada dua yang berusia 16 dan 17 tahun. Oknum ASN satu orang dan masyarakat umum 8 orang,” tambahnya. 

Dalam aksi kerusuhan tersebut, bahan bakar yang digunakan untuk membakar merupakan hasil jarahan saat para pelaku menghancurkan kios. Namun menurut Tonny Ananda, ada juga yang sudah disiapkan.

Ditambahkan, penyidik masih terus melakukan melakukan pengembangan, untuk mengungkap otak dari aksi kerusuhan ini. 

Baca Juga :  Tantang Kalteng Putra, Persipura Boyong 22 Pemain

Secara terpisah Kasat reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menambahkan, oknum ASN yang jadi tersangka dalam kasus ini berinisial SK. Sementara dua oknum pelajar yaitu RH dan AU. “Oknum mahasiswa dua orang yaitu AK dan LE . Sisanya merupakan masyarakat. Sedangkan dua yang masuk DPO, salah satunya oknum aparat pemerintahan atau kepala kampung di luar kota Wamena,” jelasnya.

Para pelaku menurut Suheriadi bukan warga Kabupaten Jayawijaya. Mereka merupakan warga yang berasal dari kabupaten pemekaran seperti Lanny Jaya, Tolikara, Yalimo dan Mamberamo Tengah.

Sementara itu, oknum kepala kampung yang masih buron menurutnya diduga merupakan aktor yang menggerakkan massa dari arah Kurima. “Massa tersebut digabung dengan massa yang ada di Yagara. Seputaran Megapura digerakkan untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran di Pasar Wouma,” bebernya.

Terkait keterlibatan oknum kepala kampung ini, Kepolisian  sudah menyampaikan kepada Pemkab Jayawijaya untuk mengambil langkah tegas bisa sampai pemecatan. “Untuk DPO satunya berinisial AW, oknum mahasiswa  yang merupakan perangkat dari BEM di salah satu kampuns di Wamena,” tutupnya.(jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya