Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Kajari Merauke Minta Fatwa MA

I Made Sumertayasa, SH., MH ( FOTO: Yulius Sulo/Cepos)

Untuk Pemindahan Tempat Sidang Penanganan Terduga TerorisĀ 

MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke bersama Kapolres Merauke dan Ketua Pengadilan Negeri Merauke telah menandatangani surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar para terduga teroris yang ditangkap di Merauke beberapa hari lalu disidangkan di Jakarta.  

ā€œTerkait dengan penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88  bersama Polres Merauke, kami sebagai penuntut umum tentunya sudah berkoordinasi dan supaya penanganan ini dilakukan di Jakarta. Ini  kita lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif di Merauke, karena dengan berbagai alasan. Tentunya alasan utama adalah masalah keamanan karena ini masalah tindak pidana terorisme,ā€ ungkap Kajari Merauke,  I Made Sumertayasa, SH., MH., saat  ditemui di Kejari Merauke,  Rabu (9/6). 

Menurut  Kajari Sumertayasa,  surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI tersebut sudah ditandatangani untuk pemindahan sidang terorisme ke Pengadilan di Jakarta.   ā€œKarena memang selama ini, penanganan terorisme itu dilakukan oleh Densus dan Satgas Teroris Kejaksaan  Agung RI. Teman-teman Densus sangat membantu dengan membawa konsep surat permohonan  yang diperoleh dari teman-teman Satgas Kejaksaan Agung RI,ā€ kata Kajari. 

Baca Juga :  Hanya Pisahkan Secara Administrasi, Untuk orang Papua Tetap Ada

Sebagai satuan paling bawah menurut Sumertayasa, pihaknya  sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Pra Penuntutan  Direktorat Terorisme dan Lintas Kejahatan Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  ā€œMemang sudah sesuai prosedurnya, kami ajukan permohonan pemindahan tempat sidang penanganan terorisme.  Tentunya, kesepakatan mengetahui Kapolres dan Ketua  pengadilan Negeri. Kemarin  kami sudah tandatangani dan tinggal menunggu fatwanya, sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Densus dan  Satgas Terorisme Kejaksaan Agung,ā€™ā€™ terangnya. 

Dengan begitu, sidang terhadap para terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Merauke tapi lagsung di Jakarta.  ā€œKalau hirarkinya masuk dari Mabes Polri tentunya  ke Kejaksaan Agung. Di sana sudah ada Direktorat Terorisme dan Kejahatan antar Lintas Negara dan di situ ada Satgas Terorisme.  Di sana ada jaksa-jaksa pilihan yang  sudah biasa menangani perkara terorisme,ā€™ā€™ pungkasnya.

Baca Juga :  KSB Tidak Boleh Jadikan Sasaran Kekerasan Terhadap Pilot Maupun Pesawat

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menyampaikan,  hingga kemarin terdapat 11 orang teroris yang ditangkap di beberapa distrik di Kabupaten Merauke. Terhadap 11 orang tersebut diakuinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini baru 11 orang yang diamankan dan yang tangani kasusnya Densus 88 Mabes Polri,” ucap Kapolda Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (9/6).

Dijelaskan, tim masih meminta waktu melakukan langkah-langkah penindakan yang lain. Untuk itu, diharapkan bersabar dalam kasus ini. “Rencana 11 orang ini akan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, tapi masih menunggu perkembangan. Kita kasih teman-teman Densus untuk bekerja dulu,” tutupnya. (ulo/fia/nat)

I Made Sumertayasa, SH., MH ( FOTO: Yulius Sulo/Cepos)

Untuk Pemindahan Tempat Sidang Penanganan Terduga TerorisĀ 

MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke bersama Kapolres Merauke dan Ketua Pengadilan Negeri Merauke telah menandatangani surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar para terduga teroris yang ditangkap di Merauke beberapa hari lalu disidangkan di Jakarta.  

ā€œTerkait dengan penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88  bersama Polres Merauke, kami sebagai penuntut umum tentunya sudah berkoordinasi dan supaya penanganan ini dilakukan di Jakarta. Ini  kita lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif di Merauke, karena dengan berbagai alasan. Tentunya alasan utama adalah masalah keamanan karena ini masalah tindak pidana terorisme,ā€ ungkap Kajari Merauke,  I Made Sumertayasa, SH., MH., saat  ditemui di Kejari Merauke,  Rabu (9/6). 

Menurut  Kajari Sumertayasa,  surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI tersebut sudah ditandatangani untuk pemindahan sidang terorisme ke Pengadilan di Jakarta.   ā€œKarena memang selama ini, penanganan terorisme itu dilakukan oleh Densus dan Satgas Teroris Kejaksaan  Agung RI. Teman-teman Densus sangat membantu dengan membawa konsep surat permohonan  yang diperoleh dari teman-teman Satgas Kejaksaan Agung RI,ā€ kata Kajari. 

Baca Juga :  Berpotensi Dibawa ke Pelanggaran HAM Berat

Sebagai satuan paling bawah menurut Sumertayasa, pihaknya  sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Pra Penuntutan  Direktorat Terorisme dan Lintas Kejahatan Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  ā€œMemang sudah sesuai prosedurnya, kami ajukan permohonan pemindahan tempat sidang penanganan terorisme.  Tentunya, kesepakatan mengetahui Kapolres dan Ketua  pengadilan Negeri. Kemarin  kami sudah tandatangani dan tinggal menunggu fatwanya, sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Densus dan  Satgas Terorisme Kejaksaan Agung,ā€™ā€™ terangnya. 

Dengan begitu, sidang terhadap para terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Merauke tapi lagsung di Jakarta.  ā€œKalau hirarkinya masuk dari Mabes Polri tentunya  ke Kejaksaan Agung. Di sana sudah ada Direktorat Terorisme dan Kejahatan antar Lintas Negara dan di situ ada Satgas Terorisme.  Di sana ada jaksa-jaksa pilihan yang  sudah biasa menangani perkara terorisme,ā€™ā€™ pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda Papua Tegaskan Ada Perbuatan Melawan Hukum

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menyampaikan,  hingga kemarin terdapat 11 orang teroris yang ditangkap di beberapa distrik di Kabupaten Merauke. Terhadap 11 orang tersebut diakuinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini baru 11 orang yang diamankan dan yang tangani kasusnya Densus 88 Mabes Polri,” ucap Kapolda Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (9/6).

Dijelaskan, tim masih meminta waktu melakukan langkah-langkah penindakan yang lain. Untuk itu, diharapkan bersabar dalam kasus ini. “Rencana 11 orang ini akan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, tapi masih menunggu perkembangan. Kita kasih teman-teman Densus untuk bekerja dulu,” tutupnya. (ulo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya