JAYAPURA – Gugatan sejumlah partai politik (Parpol) maupun perorangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berjalan.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan khusus untuk Provinsi Papua sendiri. Gugatan berasal dari beberapa calon legislatif (Caleg) maupun Parpol, diantaranya Kabupaten Yapen, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.
“Proses gugatannya secara perorangan maupun partai sedang berjalan, tugas kami menyiapkan alat bukti serta kronologi dari gugatan gugatan tersebut dalam rangka mensuport tim hukum KPU RI untuk melakukan pembelaan dalam gugatan di MK,” ucap Steve kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).
Steve mengaku jika pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti dokumen yang dimintai oleh tim pengacara KPU RI dalam melakukan pembelaan terhadap gugatan dari Caleg maupun Parpol.
“Sampai saat ini gugatannya masih berlangsung di MK, tugas kami mensuport KPU RI dalam menghadapi gugatan gugatan itu. bahkan jika perlu dihadirkan saksi maka KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota siap menghadirkannya,” kata Steve.
“Bahkan mantan PPD atau PPS kalau perlu dihadirkan maka kita akan hadirkan mereka,” samnbungnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya permintaan KPU RI soal mendatangkan ahli noken. Steve menjelaskan bahwa khusus untuk Provinsi Induk (Papua-red) tidak ada keterkaitan dengan sistem noken, sebab pada saat Pemilu lalu tidak ada sistem noken.
“Untuk sistem noken ini lebih pasnya ke KPU Papua Pegunungan maupun KPU Papua Tengah yang masih melaksanakan sistem noken. Kami Papua Induk tidak ada sistem noken, jadi tidak bisa menunjuk siapapun untuk mewakili Papua untuk ahli noken,” ujarnya.
Steve pun mengatakan jika sejauh ini belum ada kendala. Sebab proses sidang masih berlangsung di MK. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos