Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Desakan Bupati Walikota Harus OAP Menguat

Sementara itu kata Steve, berdasarkan kesepakatan koordinasi KPU Provinsi Papua dengan MRP. Para calon gubernur dan wakil gubernur saat mendaftar harus membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa bersangkutan adalah OAP.

“Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai 10 ribu. Dari hasil kesepakatan bersama MRP, setelah MRP menerima dokumen maka dia akan mengverifikasi soal pernyataan yang bersangkutan bahwa dia adalah OAP dan untuk membuktikan apakah dia betul OAP atau tidak, maka MRP akan turun lapangan,” jelasnya

Sementara itu, Ketua MRP Nerlince Wamuar, mengatakan dalam pencalonan gubernur maupun wakil gubernur kembali pada masing masing individual.

“Kami harap dalam pencalonan sebagai gubernur maupun wakil gubernur kembali kepada pribadi orang tersebut, karena DOB dimekarkan berbasis wilayah adat. Sehingga siapapun yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur harus menyadari itu,” ucap Nerlince kepada wartawan.

Baca Juga :  KSB Bisa "Dipakai" Ganggu Pilkada

Terkait definisi OAP, Nerlince mengatakan tidak membatasi apakah dia Saireri-Tabi. Sebab secara regulasi tidak membatasi untuk wilayah adat. “Yang kami tekankan disini lebih kepada kesadaran diri pribadi,” tegasnya.

Contohnya kalau dia berasal dari Selatan maka silahkan mencalonkan diri di wilayah Selatan, begitu juga jika dia berasal dari wilayah pegunungan maka silahkan maju di wilayah pegunungan.

“Kemarin saat diskusi dengan asosiasi MRP, teman teman dari masing masing MRP sudah menyatakan sikap. Contoh untuk Papua Pegunungan menyatakan bahwa yang akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur adalah OAP/kedua orang tuanya adalah orang gunung, jadi kembali kepada pribadi yang mencalonkan diri,” kata Nerlince.

Baca Juga :  HUT ke-14 Kabupaten Mamteng, Momen Berkesan Bagi 277 CPNS 

“Mari kita memberikan kesempatan kepada anak negeri yang punya negeri, berikan kesempatan kepada mereka yang ingin maju,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan dari Rakor tersebut selanjutnya dibawa ke rapat regional KPU. Sehingga bisa menjadi PKPU dan menjadi juknis yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Papua.

“Secepatnya mereka berdiskusi sehinga point pointnya bisa dibawa untuk dibahas di rapat regional,” ucap Ridwan.

Sementara itu, terkait dengan dukungan anggaran Pemprov untuk Pilkada, Ridwan mengaku NPHDnya sudah ditandatangani dan uangnya pada Januari 100 persen sudah diberikan kepada KPU, Bawaslu termasuk pihak keamanan. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu kata Steve, berdasarkan kesepakatan koordinasi KPU Provinsi Papua dengan MRP. Para calon gubernur dan wakil gubernur saat mendaftar harus membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa bersangkutan adalah OAP.

“Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai 10 ribu. Dari hasil kesepakatan bersama MRP, setelah MRP menerima dokumen maka dia akan mengverifikasi soal pernyataan yang bersangkutan bahwa dia adalah OAP dan untuk membuktikan apakah dia betul OAP atau tidak, maka MRP akan turun lapangan,” jelasnya

Sementara itu, Ketua MRP Nerlince Wamuar, mengatakan dalam pencalonan gubernur maupun wakil gubernur kembali pada masing masing individual.

“Kami harap dalam pencalonan sebagai gubernur maupun wakil gubernur kembali kepada pribadi orang tersebut, karena DOB dimekarkan berbasis wilayah adat. Sehingga siapapun yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur harus menyadari itu,” ucap Nerlince kepada wartawan.

Baca Juga :  HUT ke-14 Kabupaten Mamteng, Momen Berkesan Bagi 277 CPNS 

Terkait definisi OAP, Nerlince mengatakan tidak membatasi apakah dia Saireri-Tabi. Sebab secara regulasi tidak membatasi untuk wilayah adat. “Yang kami tekankan disini lebih kepada kesadaran diri pribadi,” tegasnya.

Contohnya kalau dia berasal dari Selatan maka silahkan mencalonkan diri di wilayah Selatan, begitu juga jika dia berasal dari wilayah pegunungan maka silahkan maju di wilayah pegunungan.

“Kemarin saat diskusi dengan asosiasi MRP, teman teman dari masing masing MRP sudah menyatakan sikap. Contoh untuk Papua Pegunungan menyatakan bahwa yang akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur adalah OAP/kedua orang tuanya adalah orang gunung, jadi kembali kepada pribadi yang mencalonkan diri,” kata Nerlince.

Baca Juga :  KSB Bisa "Dipakai" Ganggu Pilkada

“Mari kita memberikan kesempatan kepada anak negeri yang punya negeri, berikan kesempatan kepada mereka yang ingin maju,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan dari Rakor tersebut selanjutnya dibawa ke rapat regional KPU. Sehingga bisa menjadi PKPU dan menjadi juknis yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Papua.

“Secepatnya mereka berdiskusi sehinga point pointnya bisa dibawa untuk dibahas di rapat regional,” ucap Ridwan.

Sementara itu, terkait dengan dukungan anggaran Pemprov untuk Pilkada, Ridwan mengaku NPHDnya sudah ditandatangani dan uangnya pada Januari 100 persen sudah diberikan kepada KPU, Bawaslu termasuk pihak keamanan. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya