JAYAPURA – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) Stefanus Roy Rening (SRR) resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5).
Ia ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal.
Atas hal itu, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe bereaksi pasca pengacaranya dituduh menghalang halangi penyidikan atas kasus yang melilitnya saat ini.
Dari hasil kunjungan dan pendampingan hukum yang dilakukan Ketua Tim Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona dan tim, terhadap Lukas Enembe, di Rutan KPK, Jakarta. Otto Cornelis Kaligis mendapat informasi, bahwa kliennya itu memberikan keterangan, seputar proses penetapan tersangka terhadap Roy Rening, selaku pengacara yang mendampinginya selama ini.
Menurut Gubernur Papua dua periode ini, selama melakukan tugasnya sebagai kuasa hukumnya, Roy Rening tidak pernah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut Bapak Lukas Enembe, semua yang dilakukan Roy Rening selaku pengacaranya adalah untuk kepentingan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe, sehingga Lukas Enembe tidak mengerti kenapa pengacaranya dituduh menghalang-halangi pemeriksaan,” ujar Kaligis sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (9/5).
Bahkan, Lukas Enembe, menyatakan jika sejak Roy Rening ditunjuk selaku kuasa hukumnya, semua usaha yang dilakukan Roy Rening untuk memperlancar pemeriksaan terhadap dirinya telah dilakukan dengan baik.
“Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri dapat menemui dan memeriksa Lukas Enembe di Koya, Jayapura, pada 3 November 2022 lalu karena kerca Roy Rening yang memperlancar prosesnya saat itu,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe Roy Rening sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (3/5), di Jakarta.
Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona mengaku tidak tahu menahu terkait dengan Plh Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun diperiksa KPK sebagai saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.
“Saya tidak tau ya,” ucap Petrus melalui pesan Whatsappnya.
Sementara itu, dalam rilis KPK yang disampaikan Juru Bicaranya Ali Fikri menerangkan, terkait pernyataan SRR yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Itu hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Sebagaimana putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya,” terangnya.
Lanjutnya, dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.
“Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. “Penahanan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Dikatakan, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
SRR diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujar Ghufron.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (fia/antara/wen)